
Kita Tekno – , SEMARANG — Polrestabes Semarang telah menetapkan Dirut Perusahaan Otobus (PO) Cahaya Trans, Ahmad Warsito (39 tahun), sebagai tersangka kasus kecelakaan maut bus Cahaya Trans di exit tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025 lalu. Insiden itu menewaskan 16 orang.
“Penyidik menetapkan AW selaku direktur utama atau pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Muhammad Syahduddi ketika memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).
Syahduddi mengungkapkan, terdapat sejumlah kelalaian dan pelanggaran hukum yang dilakukan Warsito sebagai pemilik PO Cahaya Trans. Salah satunya, Warsito mengetahui bahwa bus yang terlibat kecelakaan di exit tol Krapyak pada 22 Desember 2025 lalu tak mengantongi izin trayek dan kartu pengawasan. Trayek bus tersebut adalah Bogor-Yogyakarta.
Dari hasil penyidikan diketahui pula bahwa Cahaya Trans telah mengoperasikan busnya dengan rute Bogor-Yogyakarta sejak 2022. Pengoperasian bus dengan trayek tersebut tergolong ilegal karena tak berizin.
Kombes Syahduddi mengungkapkan, AW ternyata tak membuat SOP dalam perekrutan sopir, salah satunya keabsahan SIM. Bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di exit tol Krapyak dikendarai oleh Gilang Ihsan Faruq (22). Gilang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang, tepatnya sehari pasca-insiden.
Setelah melakukan pendalaman, Polrestabes Semarang mengungkap bahwa SIM B1 Umum milik Gilang ternyata palsu. Menurut Kombes Syahduddi, selain tak menerapkan SOP perekrutan, Cahaya Trans juga tak memberikan pelatihan mengemudi memadai bagi sopir.
“Prosedur yang dilakukan hanya sopir bisa memakirkan bus di garasi dan sopir atas nama Gilang langsung mengemudikan bus dengan membawa penumpang rute Bogor-Yogya tanpa dilakukan tes terlebih dahulu,” kata Syahduddi.
Dia menambahkan, serangkaian kelalaian dan pelanggaran tersebut yang menjadi dasar Polrestabes Semarang menetapkan Warsito sebagai tersangka. Warsito dikenakan Pasal 473 ayat 3 KUHP baru dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
“Ini adalah sinyal merah bagi seluruh pemilik PO bus. Jangan pernah mempermainkan nyawa penumpang demi mengejar keuntungan,” ujar Syahduddi.
Dia mengatakan, penersangkaan pihak manajemen dalam kasus kecelakaan maut bus Cahaya Trans di exit tol Krapyak merupakan wujud perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen jasa transportasi. “Masyarakat berhak memperoleh jaminan keselamatan ketika membeli tiket. Kami akan memastikan keadilan ditegakkan sampai kepada level pengambil keputusan di perusahaan,” ucapnya.