
KPK memperpanjang pencegahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri. Selain untuk Gus Yaqut, pencegahan terhadap mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga diperpanjang.
“KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara IAA,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2).
“Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung,” sambungnya.

Pencegahan ke luar negeri ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang diusut KPK. Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK sudah mencegah Gus Yaqut dan Gus Alex pada 11 Agustus 2025 dan berlaku hingga enam bulan. Kini, setelah masa pencegahan tersebut habis, KPK memperpanjangnya untuk enam bulan selanjutnya.

“Sampai 12 Agustus 2026,” ucap Budi.
Pada masa pencegahan periode pertama, ada satu pihak lain yang turut dicegah yakni bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Fuad Masyur pun tercatat merupakan Ketua Dewan Pembina Forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) dan Dewan Pembina AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia). Kantor Maktour juga pernah digeledah KPK terkait kasus kuota haji.

Namun, KPK tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan. Saat ini, dia berstatus sebagai saksi.
“Saudara FH tidak dilakukan perpanjangan cegah ke luar negeri. Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” kata Budi mengenai alasan tidak dilakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan.
Belum ada keterangan dari Gus Yaqut dan Gus Alex soal perpanjangan pencegahan KPK tersebut. Saat ini, Gus Yaqut sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempersoalkan status tersangkanya.
Perkara kuota haji ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. KPK menyebut, seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%. Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.