RI sepakat transfer data pribadi ke Amerika Serikat

Photo of author

By AdminTekno

Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati kerangka kesepakatan dagang, di mana salah satunya setuju proses pertukaran data lintas negara. Hal tersebut tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) terbaru yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump, pada Jumat (20/2).

Kerangka proses pertukaran data pribadi RI ke AS ditulis di Bagian 3 soal Perdagangan Digital dan Teknologi. Indonesia sepakat dan berkomitmen memfasilitasi produk digital AS masuk ke pasar dalam negeri Indonesia.

Syaratnya, RI diminta memfasilitasi pertukaran data pribadi keluar dari wilayahnya, dalam konteks perdagangan digital dengan Amerika Serikat. Di Pasal 3.2 disebutkan Indonesia juga harus percaya bahwa Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi akan memberikan perlindungan data yang baik, berdasarkan hukum Indonesia.

Isi kesepakatan soal transfer data pribadi ke AS tersebut berbunyi:

Bagian 3. Perdagangan Digital dan TeknologiPasal 3.1: Produk Tidak Berwujud dan Transmisi Elektronik

Indonesia akan menghapus lini tarif yang ada pada “produk tidak berwujud” dan menangguhkan persyaratan bagi importir untuk mengajukan deklarasi impor kepada otoritas bea cukai Indonesia untuk transmisi elektronik mereka.

Pasal 3.2: Transfer Data

Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat dengan mengakui Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.

Pasal 3.3: Persyaratan untuk Penyedia Layanan Digital

Indonesia akan menahan diri dari mewajibkan penyedia layanan digital AS (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.

Kesepakatan dalam dokumen ART juga memuat perihal kesediaan Indonesia untuk menahan diri dari tindakan yang mendiskriminasi layanan digital AS atau produk AS yang didistribusikan secara digital.

Indonesia juga harus memastikan transfer data dilakukan dengan hati-hati dan bersedia berkolaborasi dengan Amerika Serikat untuk mengatasi tantangan keamanan siber.

Amerika Serikat juga memberi syarat ke Indonesia, dengan RI wajib berkomunikasi dengan AS sebelum membuat perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain, yang berpotensi membahayakan kepentingan AS.

Leave a Comment