Koko Erwin pemberi duit narkoba Rp 1 M ke eks kapolres Bima jadi tersangka

Photo of author

By AdminTekno

Buntut penangkapan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menetapkan Koko Erwin, yang diduga sebagai bandar sabu di Kota Bima, sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkotika.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Koko Erwin, yang disebut sebagai pihak pemberi uang Rp 1 miliar kepada AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Iya sudah ditetapkan (tersangka),” ujar Kholid saat dikonfirmasi kumparan pada Jumat (20/02).

Meski demikian, Kholid belum memberikan penjelasan terkait keberadaan Koko Erwin, termasuk apakah yang bersangkutan berada di dalam atau di luar wilayah NTB. Ia juga belum memastikan apakah tersangka sudah ditahan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda NTB atas perkara tersebut.

“Iya, sudah kami terima (SPDP) atas nama Didik Putra Kuncoro dan Erwin,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi.

Terungkap dari Pengakuan Tersangka

Nama Koko Erwin mencuat setelah mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, memberikan keterangan kepada penyidik. Dalam pemeriksaan, Malaungi menyebut AKBP Didik menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Koko Erwin. Uang itu disebut sebagai imbalan agar sabu dapat disimpan di rumah dinas Malaungi.

AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin, 9 Februari 2026.

Dalam penggeledahan di rumah dinasnya, penyidik bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB menemukan sabu seberat 488,496 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari bandar berinisial KE alias Koko Erwin dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Pulau Sumbawa.

Selain dugaan penguasaan narkotika, AKP Malaungi juga disebut positif menggunakan sabu. Hasil itu diperoleh setelah penyidik melakukan tes urine pada 3 Februari 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif lainnya, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bermula dari Penangkapan Polisi

Kasus ini terungkap setelah Polda NTB menangkap anggota Polres Bima Kota, Bripka K alias Karol, bersama istrinya berinisial N, pada Senin dini hari, 26 Januari 2026.

Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Karol, istrinya, serta dua orang bawahan yang bekerja kepada N sebagai tersangka. Keempatnya kini ditahan di Rumah Tahanan (Tahti) Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.

Leave a Comment