
Nilai kontrak kendaraan niaga jenis pikap asal India yang didatangkan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditaksir mencapai Rp 24,66 triliun.
Proyek tersebut disorot oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty, yang menjabarkan pengadaan total 105.000 unit pikap CBU (Completely Built Up) India, masing-masing diproduksi oleh Tata Motors dan Mahindra Auto.
Sebanyak 35.000 unit Scorpio dipasok oleh Mahindra & Mahindra, sementara 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors, terdiri atas 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.
Lewat keterangan resmi yang diterima kumparan, Evita menilai proyek tersebut memiliki dampak strategis, tidak hanya terhadap distribusi pangan desa tetapi juga terhadap arah kebijakan industri nasional.

“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujar Evita di Jakarta, Rabu (19/2).
Namun pada satu sisi, ia mendukung pernyataan Kemenperin yang menegaskan bahwa kemampuan industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi kendaraan pikap hingga sekitar satu juta unit per tahun.
Evita bilang, seharusnya dengan kapasitas produksi tersebut menunjukkan bahwa secara volume, industri dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan kendaraan niaga, khususnya tipe penggerak dua roda (4×2).
“Kami sejalan dengan Kementerian Perindustrian bahwa pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk memperkuat industri dalam negeri. Kapasitas produksi nasional kita sangat memadai,” terangnya.

Sementara untuk kendaraan pikap dengan klasifikasi jenis penggerak 4×4, Evita menekankan pentingnya transparansi dan rasionalisasi spesifikasi teknis. Utamanya terkait pengadaan kendaraan tersebut.
“Kalau memang ada wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4×4, itu harus dipetakan secara spesifik. Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, kendaraan 4×4 memiliki harga pembelian dan biaya operasional yang lebih tinggi dibandingkan 4×2, sehingga keputusan spesifikasi harus mempertimbangkan efisiensi anggaran dan keberlanjutan operasional koperasi.
Politikus PDI-P ini turut mengingatkan kewajiban penggunaan produk dalam negeri yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Dijelaskan bahwa kementerian atau lembaga wajib mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Impor hanya dapat dilakukan apabila produk dalam negeri tidak tersedia atau secara volume tidak mencukupi.
“Karena itu, argumentasi ketidaktersediaan harus dijelaskan secara objektif. Jangan sampai spesifikasi teknis justru membuat produk dalam negeri dianggap tidak tersedia,” kata Evita.
Terakhir, Evita menegaskan bahwa penguatan industri dalam negeri merupakan bagian dari strategi industrialisasi nasional yang konsisten disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi,” tutupnya.
