Fakta baru kasus narkoba AKBP Didik, Polwan Dianita pernah jadi sopir istri eks Kapolres Bima

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:1. Aipda Dianita Agustina merupakan bawahan AKBP Didik Putra Kuncoro sejak 2016 saat Didik menjabat Kapolsek Serpong.   2. Keduanya kembali berdinas bersama pada 2019, bahkan Dianita sempat menjadi sopir pribadi istri Didik. Penitipan Koper Berisi Narkoba   3. Pada 6 Februari 2026, Dianita diminta mengamankan koper putih atas perintah istri Didik. Di dalamnya ditemukan sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi, Alprazolam, Happy Five, dan ketamin. Kasus ini diusut oleh Bareskrim Polri.

Kita Tekno – Hubungan antara eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dan Aipda Dianita Agustina (DA) akhirnya terungkap dalam pengusutan kasus narkoba oleh Bareskrim Polri.

Fakta terbaru menunjukkan, relasi keduanya bukan sekadar penyerahan koper berisi narkotika.

Dianita merupakan bawahan Didik sejak 2016 saat yang bersangkutan menjabat Kapolsek Serpong.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan keterkaitan keduanya sudah terjalin lama dalam struktur kedinasan.

“Aipda DA adalah personel dari Polres Metro Tangerang Selatan yang merupakan anggota dari AKBP DPK pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 tepatnya saat AKBP DPK menjabat sebagai Kapolsek Serpong,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Pada 2019, Dianita kembali menjadi anggota Didik.

Bahkan, ia sempat menjadi sopir pribadi Miranti Afriana (MA), istri Didik.

Penitipan Koper Putih

Kasus bermula ketika pada 6 Februari 2026, sebelum Didik diperiksa Divisi Propam Polri pada 11 Februari, terjadi penitipan koper putih yang belakangan diketahui berisi narkotika.

“Dirinya (Aipda Dianita) menjelaskan bahwa sekira pada tanggal 6 Februari 2026 Saudari MA atas perintah AKBP DPK menghubungi Aipda DA dan meminta untuk mengamankan koper berwarna putih yang berada di rumah pribadi AKBP DPK di daerah Tangerang,” jelasnya.

Tanpa rasa curiga, Dianita menjalankan perintah tersebut. Faktor jenjang kepangkatan disebut menjadi alasan ia tak menolak.

“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga Aipda DA tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkapnya.

Koper itu kemudian diamankan di rumah Dianita di Karawaci, Tangerang, Banten.

Isi Koper dan Hasil Uji Lab

Dari dalam koper ditemukan 7 plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai, 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Pengembangan kasus tak berhenti pada penitipan barang. Hasil uji laboratorium terhadap sampel rambut Dianita dan Miranti justru menunjukkan keduanya positif menggunakan MDMA (ekstasi).

“Dari hasil pendalaman terhadap Saudari MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika, untuk itu penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” ungkap Eko, Jumat (20/2/2026).

Atas temuan tersebut, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.

Kasus ini bermula dari penangkapan Didik oleh Divisi Propam Polri pada 11 Februari 2026. Setelah gelar perkara, Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, posisi Dianita tak lagi sekadar sebagai pihak yang dititipi koper, tetapi juga tercatat sebagai pengguna narkotika berdasarkan hasil uji laboratorium, dengan rekomendasi menjalani proses rehabilitasi.

Eks Kapolres Bima Kota Dipecat

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026), Didik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait perkara tersebut. Sidang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri di Jakarta. 

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis.

Dalam persidangan etik terungkap bahwa Didik terbukti melakukan pelanggaran dengan meminta serta menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP M (Malaungi), yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.

Tak hanya itu, Didik juga melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila. 

Atas perbuatannya, Didik dinyatakan melanggar sejumlah pasal, salah satunya Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat. 

Didik juga melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Leave a Comment