Usut kasus TPPU, Bareskrim geledah pabrik peleburan emas di Benowo Surabaya

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dikabarkan menggeledah sebuah pabrik peleburan emas yang terletak di Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya. 

Penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB tersebut baru rampung pada sekitar pukul 16.30 WIB, di mana kegiatan itu disinyalir berkaitan dengan pengusutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus awal pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Kalimantan Barat sejak 2019-2025. 

Pantauan awak media di lokasi, jajaran penyidik tampak membawa satu boks dan tas berwarna merah yang diduga berisi barang bukti. Namun, mereka enggan untuk memberikan komentar apapun terkait penggeledahan tersebut dan langsung bergerak cepat memasukkan sejumlah barang bukti ke dalam mobil Toyota Innova lalu bergegas meninggalkan lokasi penggeledahan.

Sumardi Ketua RT 04 RW 06 Wisma Tengger mengaku dirinya diminta kesediaannya oleh jajaran penyidik sebagai saksi atas giat penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih 7 jam lamanya. 

Namun, dirinya enggan berkomentar saat disinggung mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan para penyidik di pabrik peleburan emas yang diduga berkaitan dengan PT Suka Jadi Logam. Dirinya bahkan mengaku sudah diwanti-wanti untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan yang berlangsung. 

“Saya dan Pak RW tadi cuma diminta untuk menyaksikan saja penggeledahan itu. Saya gak boleh ngomong-ngomong,” beber Sumardi.

Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang terletak di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dari pengelolaan tambang emas ilegal, Kamis (19/2/2026).

Usai melakukan penggeledahan kurang lebih selama 10 jam lamanya, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diamankan di dalam empat boks kontainer, antara lain berupa surat, dokumen, alat elektronik, uang tunai, hingga emas batangan. 

Berdasar pada fakta penyidikan sementara diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari PETI di Provinsi Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019-2025 mencapai nominal yang fantastis, yakni sebesar Rp25,8 triliun.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak membeberkan jajarannya telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi untuk mendalami lebih lanjut mengenai aliran dana serta peran pihak-pihak yang terlibat.

“Sampai saat ini 37 [saksi] dan proses penyidikan masih terus berlangsung rekan-rekan sekalian untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu atau alat bukti itu membuat terang tidak yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ucapnya.

Ade Safri menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional hingga menemukan tersangka utama di balik praktik pencucian uang berkedok pertambangan emas ilegal itu.

“Kami jamin penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Ya kami jamin tuntas,” pungkas Ade Safri.

Leave a Comment