Bareskrim: Eks Kapolres Bima terima Rp 2,8 M dari 2 bandar narkoba

Photo of author

By AdminTekno

Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menghadapi sorotan tajam setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara serius. Kasus yang menjeratnya antara lain dugaan penerimaan aliran dana senilai Rp 2,8 miliar yang diduga berasal dari jaringan bandar narkoba, serta keterlibatannya dalam kasus kepemilikan narkotika.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan detail praktik penerimaan dana haram ini. Modus operandi tersebut terungkap bermula sejak Juni 2026, di mana Didik bersama mantan anak buahnya, AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, diduga secara rutin menerima setoran dari seorang bandar narkoba berinisial B. “Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp 400 juta, Kasat kebagian Rp 100 juta, Kapolres kebagian Rp 300 juta,” terang Zulkarnain kepada awak media pada Sabtu (21/2).

Setoran gelap tersebut terus mengalir hingga total mencapai sekitar Rp 1,8 miliar. Namun, praktik ilegal ini akhirnya tercium oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media di wilayah hukum setempat. Menghadapi situasi yang memanas, Kapolres Didik memerintahkan Kasat Malaungi untuk “membereskan” masalah tersebut. Sayangnya, bandar B tak sanggup lagi memenuhi tuntutan setoran yang kian berat.

Akibat ketidakmampuan bandar B, AKBP Didik Putra Kuncoro dilaporkan menjatuhkan sanksi kepada Malaungi. Ia diminta untuk mencarikan satu unit mobil Alphard, dan jika gagal, jabatannya terancam dicopot. “Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, kamu beresin, kalau enggak kamu saya copot. Dia berusahalah nyari mobil Alphard. ‘Kamu saya hukum lah nyari mobil Alphard’,” kata Zulkarnain, mengilustrasikan tekanan yang dihadapi Malaungi.

Tak berhenti di situ, setelah bandar B tidak lagi bisa menyuplai dana, AKP Malaungi kemudian mencari sumber pendanaan baru. Pendekatan pun dilakukan terhadap bandar lain yang dikenal dengan nama Koh Erwin atau KE. “Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa,” jelas Zulkarnain. Dengan demikian, akumulasi dana dari jaringan lama (bandar B) sebesar Rp1,8 miliar digabungkan dengan setoran dari Koh Erwin, sehingga total dugaan aliran dana mencapai Rp2,8 miliar. Zulkarnain juga mengaitkan bahwa barang bukti sabu seberat 400 gram yang ada pada Kasat Malaungi merupakan bagian dari jaringan Koh Erwin.

Dalam upaya pengungkapan jaringan ini secara menyeluruh, Bareskrim Polri turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri setiap jejak aliran dana. “Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD (bandar) yang akan dilaporkan ‘KE’, ‘AS’ dan ’S’,” tambahnya, mengisyaratkan adanya pengembangan lebih lanjut terhadap sejumlah bandar.

Selain kasus dugaan penerimaan dana dari bandar narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diduga kuat terlibat dalam kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba, yang dititipkan kepada seorang polisi wanita bernama Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Penetapan tersangka untuk kasus aliran dana dilakukan oleh Polda NTB pada Senin (16/2).

Dari penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti narkotika, meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin seberat 5 gram. Fakta mengejutkan lainnya, Didik juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test di laboratorium, semakin memperkuat bukti keterlibatannya dalam penyalahgunaan zat terlarang.

Atas serangkaian perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang menantinya pun tidak main-main, meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Hingga berita ini diturunkan, AKBP Didik belum memberikan komentar apapun terkait kasus yang membelitnya.

Leave a Comment