Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum terhadap oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tragis hingga menyebabkan seorang remaja tewas di Kota Tual, Maluku. Penegasan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi anggotanya yang terbukti melanggar hukum.
Menyikapi insiden memilukan ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa sikap tegas Mabes Polri selaras dengan komitmen yang sebelumnya telah diutarakan oleh Kapolda Maluku. Ia secara khusus menegaskan penyesalan mendalam institusi Polri atas peristiwa yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara tersebut. “Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu personel Polri yang tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur Tribrata dan Catur Prasetya, yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ungkap Isir dalam keterangannya, Sabtu (21/2).
Isir lebih lanjut menjelaskan bahwa saat ini, fokus utama Polri adalah menjamin penegakan hukum yang berlangsung secara transparan dan akuntabel. Ia menambahkan, “Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap personel yang terlibat, memastikan semuanya berjalan transparan dan akuntabel.” Dalam semangat keterbukaan, pihaknya bahkan secara terbuka mengajak masyarakat, khususnya pihak keluarga korban, untuk turut serta mengawal langsung jalannya proses hukum terhadap Bripda MS.
Peristiwa tragis yang menjadi sorotan publik ini diketahui terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Bripda MS diduga kuat melakukan pemukulan brutal pada bagian kepala seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14 tahun), yang mengakibatkan korban tewas bersimbah darah. Keterangan lebih lanjut mengungkapkan, tak hanya Arianto, kakak korban bernama Nasrim Karim (15 tahun) juga turut menjadi korban penganiayaan dan mengalami patah tulang.
Saat ini, Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto telah menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara berlapis, mencakup proses peradilan pidana serta sidang kode etik profesi.
Melengkapi pernyataan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menambahkan bahwa jika Bripda MS terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat, institusi tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terberat. Sanksi tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari keanggotaan Polri, yang menunjukkan keseriusan dalam menegakkan disiplin dan hukum di lingkungan kepolisian.