Mahkamah Agung AS batalkan tarif Trump, RI pastikan deal dagang belum berlaku

Photo of author

By AdminTekno

Pemerintah Indonesia buka suara terkait keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan tarif impor resiprokal yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump terhadap beberapa negara, termasuk Indonesia.

Pemerintah Indonesia dan pihak AS baru saja menyepakati dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang menetapkan tarif resiprokal 19 persen bagi sejumlah produk Indonesia ke AS.

Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang seiring dengan dinamika yang terjadi di AS terkait penetapan tarif tersebut.

Haryo menegaskan kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak. Dia memastikan kesepakatan ini belum berlaku sampai proses ratifikasi selesai.

“Terhadap perjanjian ini, pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yg sama dinegaranya dengan perkembangan terbaru ini,” ungkap Haryo dalam keterangannya, Sabtu (21/2).

Dengan demikian, Haryo memastikan pemerintah Indonesia, dalam hal ini delegasi yang ditugaskan untuk bernegosiasi dengan pihak AS, masih terus melanjutkan pembicaraan atas nasib perjanjian tarif tersebut.

“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Donald Trump telah melampaui kewenangannya sebagai Presiden AS dalam memberlakukan penerapan tarif yang mengguncang perdagangan global. Putusan tersebut juga sekaligus memblokir salah satu instrumen utama yang digunakan Trump untuk menjalankan agenda ekonominya.

Menurut laporan AFP, Mahkamah Agung yang didominasi hakim konservatif itu memutuskan dengan suara enam banding tiga, menyatakan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif.

Trump kemudian merespons keras keputusan Mahkamah Agung AS itu. Dia mengaku kecewa dan merasa malu karena keputusannya tersebut dinilai tidak berpihak kepada pemerintahannya.

Terbaru, Trump kembali menunjukkan sikap tegasnya dengan menetapkan tarif global baru sebesar 10 persen yang akan diberlakukan di atas tarif normal yang sudah berlaku saat ini. Selain itu, ia juga mengumumkan sejumlah penyelidikan berdasarkan Section 301 terkait dugaan praktik perdagangan tidak adil oleh pemerintah asing.

Leave a Comment