
Dalam kesepakatan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) terhadap komoditas Indonesia, terdapat pelonggaran aturan halal untuk produk asal AS. Dengan begitu, ada beberapa produk AS yang tak wajib mendapat sertifikat halal dari Indonesia.
Pertama, produk AS yang akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal adalah produk manufaktur khususnya produk kosmetik. Selain kosmetik, Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari syarat sertifikat halal, kecuali wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan farmasi.
“Untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” tulis dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) dikutip Minggu (22/2).
Selain manufaktur, produk pangan dan pertanian juga dilonggarkan terkait aturan sertifikasi halalnya. Hal ini meliputi produk daging olahan yang disembelih. Adapun daging yang disembelih akan disesuaikan dengan standar AS.
“Indonesia akan menerima praktik penyembelihan AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara mana pun yang merupakan negara anggota Institut Standar dan Metrologi untuk Negara-negara Islam (SMIIC),” tulis dokumen itu.
Di samping itu, Indonesia juga akan membebaskan produk non hewani dan pakan ternak, baik yang direkayasa secara genetik maupun tidak, dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.
Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan produk pertanian dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.
Selain itu, Indonesia juga tidak akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk seorang ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan.
Indonesia akan membebaskan persyaratan sertifikasi produk non halal bagi produk impor dari AS. Meski begitu, ini tidak berlaku untuk persyaratan penyediaan informasi isi atau bahan.
Dalam kesepakatan, AS juga meminta Indonesia untuk untuk menyederhanakan proses di mana lembaga sertifikasi halal AS dapat memperoleh pengakuan dari otoritas halal Indonesia dan mempercepat persetujuan.