
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto memastikan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya hingga menewaskan pelajar di Kota Tual akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Selain sanksi etik, proses pidana terhadap tersangka juga dipercepat.
Pernyataan itu disampaikan Dadang dalam kegiatan buka puasa bersama di Plaza Presisi Polda Maluku, Minggu (22/2), yang dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga insan pers.
Peristiwa yang dimaksud terjadi pada Kamis (19/2) di Kota Tual. Korban, Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, diduga dianiaya Bripda MS, personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku.
“Saya ingin menyampaikan bahwa pada hari Kamis, 19 Februari 2026, telah terjadi peristiwa yang sangat mengejutkan dan memprihatinkan kita semua di Kabupaten Tual, yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang anggota Polri yang bertugas di satuan Brimob,” kata Dadang.
Permintaan Maaf Terbuka
Di hadapan para undangan, Kapolda mengajak seluruh hadirin mendoakan almarhum dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita atas berpulangnya almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku.
“Saya sebagai pimpinan Polda Maluku menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku yang merasa terganggu serta prihatin atas kejadian ini,” tegasnya.
Sanksi PTDH dan Percepatan Berkas
Dadang memastikan proses kode etik terhadap Bripda MS akan segera digelar.
“Ancaman sanksinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Tak hanya etik, proses pidana juga dipercepat. Kapolda mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi agar berkas perkara segera dirampungkan.
“Saya berharap paling lambat Selasa atau Rabu berkas sudah selesai dan dapat dilimpahkan,” ujarnya.