Klarifikasi Piche Kota Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan

Photo of author

By AdminTekno

Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan. Perkara Piche teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Piche akhirnya buka suara. Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Piche membantah semua tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pelaku pemerkosaan.

“Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada. Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” ungkap Piche Kota, Minggu (22/2).

Meski membantah, Piche menegaskan bahwa ia akan menjalani semua proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Piche mengatakan bahwa klarifikasi yang ia buat sebagai bentuk caranya mencari keadilan.

“Saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada. Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” pungkasnya.

Kronologi Kasus Dugaan Pemerkosaan Piche Kota

Kapolres Belu AKBP I Gede Ari Astawa mengungkap bahwa peristiwa ini menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Dugaan persetubuhan itu melibatkan tiga orang terlapor dengan inisial RM, RS, dan PK alias Piche Kota.

Kejadian diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu kamar hotel di wilayah Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Kronologi bermula saat para tersangka dan korban mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam situasi tersebut, korban diduga kehilangan kesadaran penuh akibat pengaruh alkohol.

“Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan (pemerkosaan) yang melanggar hukum,” jelas Astawa kepada kumparan, Minggu (22/2).

Korban langsung melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut pada 13 Januari 2026. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu bergerak cepat melakukan rangkaian langkah penegakan hukum.

“Prosedur diawali dengan pemeriksaan medis terhadap korban atau Visum et Repertum, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti sah lainnya guna memperkuat konstruksi perkara,” jelas Astawa.

Setelah pendalaman, Polres Belu akhirnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, belum lama ini. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik resmi menetapkan RM, RS, dan Piche Kota sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka ini dilakukan karena ada unsur tindak pidana serta syarat minimal alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana,” tutur Astawa.

Piche Kota dan dua tersangka lain disangkakan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Selain itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Leave a Comment