Menanti sidang etik oknum anggota Brimob penganiaya pelajar hingga tewas di Tual

Photo of author

By AdminTekno

Oknum Anggota Brimob Bripda MS menganiaya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku, hingga tewas. Arianto dihantam helm baja oleh Bripda MS saat melintas menggunakan sepeda motor di jalan raya sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Kamis (19/2) pagi.

Benturan keras di bagian wajah membuat korban kehilangan kendali dan terjatuh hingga bersimbah darah.

Arianto dan kakaknya saat itu dituduh sebagai bagian dari rombongan balap liar. Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa Arianto tak tertolong.

Insiden ini memicu kemarahan keluarga dan warga Kota Tual. Massa bahkan membawa jenazah korban ke Markas Brimob untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku.

Bripda MS sempat membantah melakukan pemukulan. Namun, barang bukti di lokasi kejadian berupa helm baja dan atribut pelaku yang tercecer menguatkan dugaan keterlibatannya.

Dari hasil penyidikan, Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dikutip dari Antara, Sabtu (21/2).

Whansi memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

“Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” ujarnya.

Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sidang Etik Digelar Hari Ini

Sidang Kode Etik terhadap Bripda MS dipercepat dan dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2). Sidang itu akan dihadiri keluarga korban.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan percepatan sidang bukan karena tekanan publik, melainkan bentuk tanggung jawab institusi atas dugaan kekerasan yang terjadi.

“Tidak ada tekanan. Kita menyadari bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak bisa ditolerir. Sejak awal sudah saya arahkan seperti itu,” kata Dadang, Minggu (22/2) malam, usai buka puasa bersama di Gedung Plaza Presisi Tantui, Ambon.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan tegas dan tanpa pandang bulu, meski pelaku merupakan anggota kepolisian.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab hukum yang dibebankan kepada kita. Meskipun itu anggota kita, kita tidak diskriminatif dalam melakukan penindakan,” tegasnya.

Selain mempercepat proses hukum terhadap tersangka, Polda Maluku juga akan menangani perawatan medis Nasri Karim (15), kakak korban, yang mengalami patah tulang tangan kanan saat insiden terjadi.

Nasri dijadwalkan diterbangkan dari Tual pada Senin (23/2) siang dan akan menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui, Ambon.

Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai kasus dugaan penganiayaan ini. Sigit menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku saat ini tengah berjalan.

Ia memastikan juga pihak kepolisian akan menangani kasus tersebut secara terbuka. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polres Tual dengan pengawasan langsung dari Polda Maluku.

“Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda ya kalau tidak salah,” ujar Listyo Sigit kepada wartawan, Sabtu (21/2).

Sigit juga menjamin bahwa Polri tidak akan mentutup-tutupi fakta dalam penanganan perkara tersebut. “Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan ya,” tegasnya.

KPAI: Harus Dijatuhi Hukuman Maksimal

Menurut KPAI, peristiwa ini bukan hanya pelanggaran pidana, namun juga melanggar konstitusi. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ketentuan itu juga dipertegas dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami mengecam keras dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak di Tual. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran konstitusi. Aparat negara adalah representasi negara,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya, Aris Adi Leksono dalam keterangannya, Sabtu (21/2).

“Ketika aparat melakukan kekerasan terhadap anak, maka negara wajib hadir secara tegas untuk menegakkan keadilan,” sambungnya.

Aris pun mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dijatuhi hukuman maksimal. Tidak boleh ada impunitas. Selain proses pidana, sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) wajib dijatuhkan. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik,” lanjut Aris.

Selain itu, Aris juga meminta agar keadilan tak berhenti sampai penghukuman pelaku. Ia meminta, negara memastikan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban, termasuk pendampingan psikologis, jaminan keberlanjutan pendidikan bagi keluarga yang terdampak, serta pemenuhan hak restitusi.

KPAI juga meminta evaluasi nasional terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya ketika berhadapan dengan anak. Pendekatan berbasis HAM dan perspektif perlindungan anak harus menjadi SOP dalam setiap tindakan penegakan hukum.

“Peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh aparat penegak hukum. Negara tidak boleh abai dalam memastikan setiap anak aman, dalam situasi apa pun dan di mana pun,” ujarnya.

Leave a Comment