Ringkasan Berita:
- Alumni LPDP berinisial DS dan AP disanksi setelah memamerkan anak mereka menjadi warga negara asing di Inggris melalui sebuah video.
- Aksi tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan komitmen penerima beasiswa LPDP.
- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bahkan mengancam akan memblacklist keduanya.
Kita Tekno – – Dua alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), berinisial DS dan AP, resmi dijatuhi sanksi setelah video yang mereka unggah memicu polemik di ruang publik. Video tersebut menampilkan anak mereka yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA) di Inggris, dan dinilai tidak sejalan dengan komitmen penerima beasiswa negara.
LPDP memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius. Sanksi dijatuhkan kepada AP, suami DS, lantaran terbukti belum menyelesaikan kewajiban pengabdian setelah lulus pendidikan yang dibiayai oleh beasiswa LPDP.
Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, Mohammad Lukmanul Hakim, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan klarifikasi langsung serta hasil verifikasi internal lembaganya.
“Berdasarkan keterangan yang diterima serta hasil verifikasi internal, LPDP akan melanjutkan proses penindakan sesuai ketentuan. Termasuk jatuhan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Lukmanul kepada Kompas.com, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, setelah dilakukan klarifikasi, AP memang belum menuntaskan masa pengabdian sebagaimana yang dipersyaratkan dalam program beasiswa LPDP. Karena itu, LPDP memutuskan melanjutkan kasus ini ke tahap penindakan. Namun demikian, Lukmanul belum memerinci bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sikap tegas terhadap DS, alumnus LPDP yang juga terseret polemik tersebut. Ia bahkan mengancam akan memasukkan DS ke dalam daftar hitam di lingkungan pemerintahan.
“Kalau begitu nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan dikutip dari Kompas.com, Senin (23/2/2026).
Purbaya juga mengungkapkan bahwa Direktur Utama LPDP, Sudarto, telah berkomunikasi langsung dengan AP terkait penyelesaian kewajiban keuangan.
“Dan dia (Arya) sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai oleh LPDP. Jadi termasuk bunganya loh,” kata Purbaya.
Saat ini, DS bersama keluarganya diketahui menetap di Inggris. Hal itu seiring pekerjaan AP yang berprofesi sebagai peneliti di Coastal Marine Applied Research (CMAR), sebuah tim konsultan riset yang berada di bawah naungan Universitas Plymouth, tepatnya di School of Biological and Marine Sciences.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa beasiswa LPDP tidak hanya membawa hak pendidikan, tetapi juga kewajiban pengabdian serta tanggung jawab moral terhadap negara yang membiayainya.
Awal video alumni LPDP DS viral
Mengenai kasus ini bermula saat alumnus atau penerima beasiswa LPDP berinisial DS ramai diperhatikan warganet karena memamerkan paspor anaknya yang telah resmi menjadi Warga Negara Inggris.
Dalam videonya yang awalnya diunggah melalui akun Instagram pribadi, DS terlihat gembira anaknya telah resmi menjadi warga negara Inggris.
Menurut DS, cukup dia saja yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) anaknya tidak.
Ia juga menilai, perlu diperjuangkan paspor yang kuat untuk anaknya yakni paspor Inggris dibandingkan paspor Indonesia.
Namun video itu menuai respon kontroversi pro dan kontra di kalangan warganet mengingat DS dan suami AP ternyata kuliah S2 dan S3 dibiayai LPDP.
Sebelumnya LPDP juga sudah menduga AP belum menyelesaikan masa pengabdiannya setelah lulus kuliah.
“Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” tulis LPDP akun resminya @lpdp_ri melalui fitur Stories, Sabtu (21/2/2026).
(TribunTrends.com)
Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google News, Threads, dan Facebook