
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati tarif dagang setelah bernegosiasi selama berbulan-bulan. Keputusan ini direspons dengan bermacam kritik, salah satunya terkait kelonggaran sertifikasi halal yang melekat pada produk dari AS.
Dalam dokumen perjanjian perdagangan timbal balik (Agreements on Reciprocal Trade) yang ditandatangani kedua presiden, Prabowo Subianto dan Donald Trump, dijelaskan bahwa “Indonesia akan membebaskan produk-produk AS dari persyaratan serta pelabelan halal.”
Ketentuan itu tertulis di pasal 2.9 dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS.
Pada ketentuan lainnya, pemerintah Indonesia diharuskan menerima “praktik penyembelihan hewan di AS” yang “sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota SMIIC.”
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, meminta masyarakat Muslim di Indonesia supaya lebih berhati-hati dalam membeli produk.
Dia menegaskan sertifikasi halal merupakan jaminan resmi yang sudah diuji berbagai lembaga “dengan mekanisme yang ketat.”
“Makanya kalau enggak ada sertifikasi halalnya, enggak usah beli. Pak Prabowo pergi ke Amerika pakai kopiah. Cuma sayang barang-barang Amerika ke sini boleh enggak [pakai] sertifikasi halal,” tandasnya.
Sementara Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI, Muti Arintawati, mendesak pemerintah agar tidak tunduk kepada tekanan AS sehubungan sertifikasi halal.
Ini lantaran sudah terdapat regulasi yang mengatur secara jelas mengenai informasi halal atau sebaliknya yang dilekatkan atas produk-produk yang masuk ke Indonesia.
“Aturan halal di Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetik, alat kesehatan, serta jasa terkait seperti jasa distribusi memiliki sertifikat halal, dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal,” papar Muti.
Pemerintah sendiri, diwakili Kementerian Sekretariat Negara, menampik jika produk-produk AS dapat beredar di Indonesia tanpa memegang sertifikasi halal. Pemerintah mengklaim produk AS “tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku.”
Mengapa klausul pelonggaran sertifikasi halal memantik kritik dari sejumlah pihak? Apa dampaknya bagi industri halal? Dan bagaimana posisi bisnis halal sejauh ini di Indonesia?
Bagaimana AS melihat “sertifikasi halal”?
Poin “halal” tercantum di dua pasal dalam dokumen perdagangan timbal balik antara AS dan Indonesia.
Pertama, ketentuan tentang “halal” disebutkan di pasal 2.9, spesifiknya yaitu “halal untuk benda-benda manufaktur.”
Pasal 2.9 mengatur soal empat perkara, mencakup pembebasan produk AS dari persyaratan sertifikasi serta pelabelan halal, peniadaan label halal bagi “wadah atau bahan lain” yang digunakan dalam mengangkut produk manufaktur, serta tidak diberlakukannya label halal terhadap produk non-halal.
Terakhir, keempat, Indonesia diminta mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun yang akan diimpor “tanpa persyaratan.”
Selain itu, Indonesia turut didorong “menyederhanakan proses” bagi lembaga sertifikasi halal AS dalam memperoleh pengakuan dari otoritas halal Indonesia.
Selanjutnya, kedua, klausul perihal “halal” ditemukan di pasal 2.22, “halal untuk produk makanan dan pertanian.”
Di pasal ini dijelaskan bahwa “Indonesia akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS” yang “sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota SMIIC.”
SMIIC, atau Standards and Metrology Institute for the Islamic Countries, merupakan lembaga yang mengembangkan mekanisme kepada negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dalam rangka menetapkan standar baru sekaligus menghilangkan hambatan teknis perdagangan.
Lembaga tersebut, di lain sisi, juga bertujuan untuk mematok skema penilaian kesesuaian agar tercipta percepatan pertukaran bahan, barang manufaktur, sampai produk di antara negara-negara OKI. Salah satu implementasinya yakni pengakuan bersama atas sertifikasi halal.
Lalu, di pasal 2.22 diterangkan pula ihwal pemerintah AS yang meminta Indonesia mengecualikan produk non-hewan serta pakan ternak—baik hasil rekayasa genetik atau bukan—dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
Pemerintah AS juga mendesak Indonesia “mengecualikan wadah dan bahan lain” yang dipakai mengangkut makanan atau produk pertanian dari persyaratan sertifikasi serta pelabelan halal.
Selanjutnya, Indonesia diminta menghapus perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS—dalam rantai pasok ekspor pertanian halal ke Indonesia—dari “persyaratan pengujian serta sertifikasi kompetensi halal untuk karyawan mereka.”
Kemudian, Indonesia, oleh pemerintah AS, didorong “tidak akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan apa pun” yang mengharuskan perusahaan asal AS menunjuk seorang ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan.
Ketentuan di atas disebut berbanding terbalik dengan muatan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di pasal 4 tertulis bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia “wajib bersertifikat halal.”
Keberadaan sertifikasi halal untuk setiap produk di Indonesia tak lepas dari jumlah penganut Islam yang begitu besar. Data Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyatakan sebesar 87,13% dari total populasi di Indonesia—per awal 2025—adalah Muslim.
Pembentukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dilandaskan pada keinginan pemerintah untuk “menjamin setiap pemeluk agama beribadah sesuai ajaran agamanya.”
Negara, pendeknya, “berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi serta digunakan masyarakat.”
Penyelenggaraan sertifikasi halal dimotori Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), bekerja sama dengan beberapa lembaga atau instansi yang lain mulai dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Komite Fatwa Produk Halal.
Cakupan pemberian cap halal tak sebatas di dalam negeri, melainkan sampai ke luar, melewati skema kerja sama internasional yang ditempuh BPJPH.
Sampai setidaknya Oktober 2025, mengacu Sistem Informasi Halal, telah ada 9,6 juta produk yang bersertifikat halal.
Direktur Fiscal Justice di Celios, organisasi nonpemerintah yang fokus pada isu ekonomi, Media Wahyudi Askar, mendefinisikan situasi yang muncul saat ini ialah “rezim halal nasional Indonesia dibuat lebih longgar khusus untuk produk dari AS.”
Ditekennya ketentuan tentang sertifikasi halal dalam perjanjian timbal balik itu dianggap Askar menjadi pertanda betapa “sebetulnya Indonesia kehilangan sovereignty regulatory,” atau kedaulatan menyusun sendiri peraturannya.
“Karena negara, seharusnya, berhak menentukan standar domestik berdasarkan aturan hukum yang ada,” tegas Askar kepada BBC News Indonesia, Senin (23/2).
“Di Indonesia, Undang-Undang Jaminan Produk Halal itu adalah mandat konstitusional dengan rasionalitas untuk perlindungan konsumen.”
Tapi, dengan perjanjian yang baru saja diresmikan, “Indonesia wajib memberikan pengecualian khusus kepada Amerika Serikat,” imbuh Askar.
Alhasil, dari sini, terciptalah “asymmetry regulatory,” ketimpangan, ketidakadilan, regulasi, ucap Askar.
Konsekuensinya, produk domestik seperti menghadapi diskriminasi. Alasannya, Undang-Undang Jaminan Produk Halal berlaku terhadap semua pelaku usaha di Indonesia, termasuk dari kelompok kecil serta menengah—UMKM.
Di saat pelaku usaha dalam negeri wajib mendapatkan stempel halal, “produk-produk Amerika Serikat justru dikecualikan,” ungkap Askar.
Askar melihatnya “tidak berkeadilan.”
Implikasi jangka panjangnya, menurut Askar, lahirnya kemungkinan gugatan dari pelaku usaha domestik sebab diskriminasi yang bertolak dari cap halal.
Sedangkan dari perspektif yang lebih menyeluruh, kelonggaran sertifikasi halal atas produk-produk AS “bertentangan dengan target pemerintah yang terus berkampanye menuju pusat industri halal global pada 2045 mendatang,” terang Askar.
“Jadi, branding globalnya ini harus dipertanyakan,” sebut Askar.
Senada, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI, Muti Arintawati, menilai kondisi terkini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan ketika produsen lokal memiliki kewajiban yang tidak melekat kepada pelaku ekonomi asal AS.
Dari sudut pandang perdagangan internasional, Muti mengkhawatirkan mengenai peluang negara lain menuntut hal yang sama, dilonggarkan dari sertifikasi halal, ke Indonesia.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal,” ujar Muti.
Pemerintah: “Itu tidak benar”
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, meluruskan isu yang beredar, bahwa produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
Menurut Teddy, kabar itu “tidak benar.”
Teddy menyatakan seluruh produk yang memang diwajibkan memiliki sertifikasi halal tetap harus mencantumkan label halal resmi, baik yang diterbitkan lembaga halal di AS maupun oleh otoritas di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” ujar Teddy.
Di AS, sambung Teddy, sertifikat halal bisa dikeluarkan lembaga seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara di Indonesia, kewenangan tersebut berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Teddy turut memastikan produk kosmetik serta alat kesehatan tidak luput dari pengawasan. Keduanya wajib mengantongi izin edar dan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat diperjualbelikan di pasar domestik.
Indonesia dan AS, berdasarkan keterangan Teddy, telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar halal.
Kesepakatan ini memungkinkan adanya penyetaraan sertifikasi halal dalam bingkai kerja sama global, tanpa mengurangi standar maupun pengawasan yang berlaku di masing-masing negara.
Suara dari tapak: “Banyak ruginya”
Seorang penjual minyak wangi di kawasan Kampung Arab di Pasar Kliwon, Solo, Fahmi Assegaf, mengeluhkan disepakatinya perjanjian dagang yang membikin pelonggaran label serta sertifikasi halal oleh Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump.
Dia menilai kesepakatan itu merugikan rakyat serta berpotensi merusak harga pasar dengan membanjirnya produk kosmetik dari Amerika Serikat, seperti halnya parfum.
“Kami jelas menolak. Banyak merugikan. Kalau saya, [perjanjian tersebut] banyak merugikan masyarakat Indonesia, dibanding menguntungkan,” tutur Fahmi kala ditemui di toko kepunyaannya, Senin (23/2).
“Wong Indonesia sendiri sekarang punya produk parfum Indonesia, bisa bikin parfum, dan kualitasnya sudah mulai baik.”
Dia sendiri mengaku kecewa dengan kelonggaran penyematan label halal manakala yang menjadi acuan ialah sistem sertifikasi halal yang berlaku di Amerika.
Fahmi menambahkan, Muslim di negara yang dipimpin Trump tersebut tergolong minoritas, sehingga kebijakan sertifikasi halal seharusnya berpedoman pada standarisasi yang diterapkan negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam.
Dia memberi contoh antara Indonesia atau Arab Saudi sebagai patokan kebijakan pengeluaran cap halal.
“Maaf kalau bahasa standar halalnya di negara minoritas Muslim enggak bisa buat patokan. Merujuknya ke situ,” tegasnya.
Selama belasan tahun berdagang parfum, Fahmi menyatakan produk-produk yang dia jual rutin mengurus sertifikasi halal.
Pada kesempatan terpisah, barang yang ditawarkan ke tokonya dari penjual lain setali tiga uang: senantiasa menyertakan tanda bukti halal.
“Kami enggak menerima [kalau non-halal], dong. Ngapain kami ambil? Ibaratnya dari Eropa saja menghargai label halal. Kalau enggak halal, ngapain kami ambil? Logikanya seperti itu,” sebut Fahmi, yang produk-produknya merentang dari Arab sampai Eropa.
“Kami, maaf, hidup enggak bergantung sama Amerika.”
Fahmi berpendapat pemerintah semestinya mempertimbangkan apakah perjanjian dagang dengan AS hasilnya cenderung lebih positif atau negatif. Dia percaya Indonesia bukan negara kecil. Banyak negara lain, di luar Amerika Serikat, yang bersedia menyokong kegiatan dagang bersama Indonesia, Fahmi menambahkan.
Tak hanya kekecewaan, Fahmi memendam pula ketakutan. Dengan keleluasaan produk-produk dari AS masuk ke Indonesia, apalagi tidak membawa stempel halal, maka “lonjakan impor parfum” bukan hal yang mustahil, meskipun keadaan semacam ini belum terjadi.
Jika itu sampai terwujud, Fahmi meneruskan, ujung-ujungnya “keberlangsungan usaha kecil yang terancam.”
“Ini permainan bisnis. Akhirnya untuk kepentingan politik,” tutupnya.
“Halal serupa tarif jagung dan gandum yang dapat ditawar”
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, memandang dengan adanya perjanjian dagang yang berbuah kelonggaran tersebut, elemen “halal tidak lagi sepenuhnya diperlakukan sebagai norma religius-konstitusional.”
Ketentuan perihal halal, kata Eliza, malah direduksi menjadi instrumen teknis yang “tunduk pada uji kepatuhan perdagangan internasional.”
“Padahal bagi kita, masyarakat, halal itu bukan sekadar standar mutu, tapi kewajiban negara terhadap mayoritas penduduknya, dan ini bagian dari kontrak sosial negara dan warganya,” tuturnya kepada BBC News Indonesia, Senin (23/02).
Eliza berpendapat klausul kelonggaran halal antara AS dan pemerintah Indonesia serupa lampu kuning lantaran “akan ada pergeseran kedaulatan kebijakan domestik.”
Melihat tuntutan dagang yang ditetapkan AS ke Indonesia, membuat Eliza menyadari betapa poin sertifikasi halal menjelma variabel teknis “setara dengan tarif jagung dan gandum” yang dapat ditawar.
Apabila kebijakan itu benar-benar diterapkan, Eliza menyebut Indonesia bakal bergeser dari semua berstatus halal-setter (pengatur) menjadi halal-taker (pengambil).
Sementara itu, Eliza meneruskan, jasa pemastian produk halal berpeluang terganggu, di samping kerugian bagi UMKM lokal.
Data memaparkan bahwa dalam satu dekade terakhir pasar industri halal di level global tengah menunjukkan peningkatan tajam, dipacu pertumbuhan populasi Muslim yang cepat.
Hingga 2028 nanti, tingkat pertumbuhannya diprediksi konsisten di angka 5,2%.
“Indonesia, di satu sisi, bukannya mengekspor standar halal ke dunia, justru menyesuaikan dengan cara-cara dagang negara produsen non-Muslim,” terang Eliza.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, beranggapan kesepakatan dagang ini akan berjalan sekalipun Mahkamah Agung AS (SCOTUS) mengeluarkan putusan yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump.
“Meski posisinya masih wait and see, tapi pemerintah, menurut saya, juga pelaku usaha, akan jalan terus. Dari statement Pak Airlangga [Hartarto] kemarin juga mengindikasikan seperti itu,” Tauhid memberi tahu BBC News Indonesia, Senin (23/12).
“Masalahnya adalah Indonesia, secara tidak langsung, menandatangani kesepakatan dagang itu.”
Sehubungan dengan kelonggaran sertifikasi halal, Tauhid memandang efeknya berpotensi cukup signifikan.
Dalam analisis Tauhid, sertifikasi halal ini menyasar, satu di antaranya, produk-produk impor berupa daging sapi atau ayam. Ketika AS meminta keleluasaan, negara importir lainnya—seperti Australia, India, serta Brasil—bakal melakoni langkah yang sama.
Tak kalah krusial, kelonggaran label halal akan “menggoyang eksistensi mekanisme halal” di Indonesia secara keseluruhan, mengutip Tauhid.
Dari sini, pemerintah, Tauhid bilang, harus mulai memikirkan langkah antisipasi selanjutnya demi mencegah “efek berantai” yang diciptakan kesepakatan dagang dengan AS.
“Misalnya adalah menekankan bahwa sertifikasi ini tidak dilonggarkan untuk negara lain, hanya AS saja,” pungkas Tauhid.
Wartawan Fajar Sodiq di Solo berkontribusi dalam laporan ini.
- Prabowo-Trump sepakati tarif dagang 19% ke AS – Apa dampak kesepakatan ini?
- Mahkamah Agung AS batalkan kebijakan tarif resiprokal, Trump tetapkan tarif 15% – Apa artinya bagi Indonesia?
- Prabowo sepakat transfer data pribadi warga Indonesia ke AS – Apa saja datanya dan apa risikonya?
- Para pengusaha bersiap hadapi dampak tarif AS 19%, ekonom ingatkan ancaman gelombang PHK
- Pemerintahan Prabowo pilih jalur negosiasi ketimbang balas tarif Trump – Perbanyak impor produk energi dan agrikultur dari AS
- Apa itu tarif, mengapa Trump menggunakan tarif, dan mengapa tarif ditakutkan memicu perang dagang?
- Presiden Prabowo hadiri pertemuan Dewan Perdamaian, Indonesia akan jadi wakil komandan ISF di Gaza
- Trump pasang tarif 32% untuk Indonesia di tengah kekosongan dubes di AS – ‘Kegagalan diplomasi Indonesia’
- Serangan AS ke Venezuela, apa dampaknya bagi Indonesia?