
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mengingatkan kepada para pejabat lainnya untuk berhati-hati dalam mengambil suatu kebijakan. Pernyataan itu disampaikan Yaqut berkaca dari kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya sebagai tersangka.
“Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ya. Bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan, ya, belum tentu tidak dipersoalkan,” ujar Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Meski begitu, Yaqut menambahkan, kepada para pemimpin lain agar tak takut mengambil sebuah kebijakan. Asal, kebijakan tersebut berlandaskan kepentingan masyarakat.
“Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin, para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut,” ucap dia.
Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.
Yaqut kini tengah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya tersebut. Proses persidangan masih bergulir.