Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan pembangunan lapangan padel baru di area permukiman warga. Keputusan tegas ini diambil menanggapi berbagai keluhan warga terkait dampak negatif yang ditimbulkan, mulai dari kebisingan yang mengganggu, masalah parkir sembarangan, hingga aktivitas lapangan yang dinilai meresahkan lingkungan tempat tinggal.
Pramono Anung menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan langkah awal krusial dalam menata keberadaan olahraga padel di ibu kota. Tujuannya adalah untuk mencegah konflik yang lebih luas dengan masyarakat. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa pembangunan lapangan padel baru selanjutnya wajib berada di zona komersial dan tidak lagi diizinkan di wilayah hunian atau zona perumahan.
Hal ini dipertegas oleh Gubernur Pramono Anung usai mengikuti rapat terbatas yang membahas isu lapangan padel, pedestrian, dan revitalisasi anjungan DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta pada Selasa (24/2). “Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial, untuk yang baru,” ujarnya mengulang komitmen tersebut.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk memperketat pengawasan izin teknis. Langkah ini diambil guna memastikan pembangunan fasilitas olahraga padel di masa mendatang tidak lagi muncul secara sembarangan di tengah kawasan permukiman warga, yang kerap menimbulkan masalah.
“Yang paling penting adalah untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga,” kata Pramono. Ia melanjutkan, “Supaya ini menjadi acuan sehingga dengan demikian tidak serta merta semua orang yang pengin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta.” Pengetatan prosedur ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang lebih teratur dan bertanggung jawab.
Gubernur Pramono juga kembali menegaskan beragam keluhan warga yang menjadi pemicu utama kebijakan ini. Permasalahan klasik seperti parkir sembarangan di jalan-jalan permukiman, tingkat kebisingan yang mengganggu kenyamanan, serta jam operasional lapangan padel yang kerap hingga larut malam, merupakan poin-poin krusial yang harus segera diatasi demi keharmonisan lingkungan.