
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan perkembangan terbaru kasus tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku di Tual, yang melibatkan anggota Brimob Polres Tual, Bripda Masias Victoria Siahaya.
“Khusus untuk insiden yang di Tual, proses kode etik sudah dilakukan dan sebagaimana rekan-rekan ketahui, sudah dirilis juga oleh Bapak Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, dengan keputusan sanksi yaitu individu Bripda MS diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” ujar Johnny dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (25/2).
Setelah ini, perkara Bripda Masias akan dilanjutkan ke proses pidana. Di tingkat pidana, Bripda Masias dijerat sejumlah pasal yang berkaitan dengan kekerasan dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,”
Berkas kasusnya kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tual untuk dipelajari.
“Sementara untuk proses penyidikannya, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026 untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” jelas Johnny.
“Saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kemudian nanti akan diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian proses berikutnya masuk ke dalam proses di peradilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bripda Masias telah lebih dulu menjalani sidang etik. Hasilnya, dia dipecat dari Polri.
“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” kata Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, saat jumpa pers, Senin (21/2) malam.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim komisi menyimpulkan Bripda Masias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, ketaatan pada norma hukum dan larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Selain sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama lima hari yang telah dijalani. Atas putusan tersebut, Bripda Masias menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.