Dai kondang dipolisikan: Diduga lecehkan 6 santriwati di Sukabumi sejak 2021

Photo of author

By AdminTekno

Kasus dugaan pelecehan seksual mencuat di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

LBH Pro Ummat, yang mengadvokasi para korban, menyebut ada enam santri perempuan atau santriwati yang teridentifikasi menjadi korban, dua di antaranya telah melakukan pelaporan dengan pendampingan orang tua.

Kuasa hukum orang tua korban, Rangga Suria Danuningrat dari LBH Pro Ummat, mengatakan korban rata-rata berusia 14-15 tahun saat peristiwa itu terjadi. Dugaan pelecehan disebut berlangsung sejak 2021 dan sebagian korban kini telah berusia 18 tahun.

“Usia rata-rata 14-15 tahun pada saat kejadian. Terjadi pelecehan itu dari tahun 2021, sekarang bahkan korban sudah berusia 18 tahun,” kata Rangga, Rabu (26/12).

Terungkap 2023 tapi Dibungkam

Menurutnya, kasus tersebut sebenarnya sudah diketahui sejak 2023, namun proses pengungkapan terhambat oleh intimidasi dan ancaman verbal.

“Sebetulnya tahun 2023 sudah ketahuan. Hanya terkendala adanya intimidasi, ancaman verbal. Sementara ini tidak ada ancaman kekerasan, cuma jangan bilang ini aib, khawatir pesantrennya buruk,” ungkapnya.

Modus Ijazah

Modus yang diduga digunakan beragam, mulai dari bujuk rayu hingga dalih pengobatan dan pemberian ijazah agar mendapatkan ilmu.

Tindakan yang dilakukan, lanjutnya, tidak sampai pada hubungan badan, namun mencakup perbuatan tidak senonoh.

“Pelecehannya tidak sampai berhubungan, jadi ada yang diraba-raba, ditelanjangi, dibawa ke hotel, dipegang-pegang, dicium,” jelasnya.

Pelaku Pimpinan Ponpes

Ia menyebut terduga pelaku merupakan laki-laki, seorang pimpinan di pondok pesantren tersebut.

“Pelakunya hanya satu orang pimpinan ponpes, dai kondang juga,” ucapnya.

Para korban diketahui merupakan santri kalong atau hanya datang untuk mengaji tanpa menetap di pesantren dan rata-rata tinggal di wilayah sekitar. Dugaan peristiwa terjadi di lingkungan pesantren serta sempat dibawa ke sebuah hotel.

“Kejadian hanya di lingkungan pesantren, tapi sempat dibawa ke sebuah hotel juga. Santri kalong (mengaji) mereka rata-rata tinggal di wilayah sekitar,” tuturnya.

Korban Trauma, Sempat Kapok Sekolah

Dampak psikologis yang dialami para korban disebut cukup berat.

“Trauma iya, trauma sekali. Sampai nangis terus. Mereka dibujuk untuk melanjutkan sekolah paket. Sempat berhenti sekolah karena trauma setelah kejadian itu,” katanya.

Bahkan, terdapat satu korban yang diduga mengalami pelecehan berulang dalam rentang 2021-2025. “Nggak sekali, dilecehkan terus,” tambahnya.

Lapor ke Polres Sukabumi Kabupaten

Para korban diarahkan Polres Sukabumi Kota untuk melapor ke Polres Sukabumi (kabupaten) karena yurisdiksi berada di wilayah Palabuhanratu.

Saat ini, pihak pendamping juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk pendampingan lanjutan di wilayah Sukabumi Utara.

Leave a Comment