
Aparat kepolisian di Pekanbaru telah berhasil mengamankan Raihan Mufazzar (21), tersangka pelaku pembacokan terhadap Faradilla Ayu Pramesti (23), seorang mahasiswi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau. Insiden kekerasan yang menggegerkan ini terjadi di lingkungan kampus, menarik perhatian serius dari pihak berwenang.
Dalam foto yang diterima media, Raihan Mufazzar terlihat mengenakan baju hitam dan celana jins, duduk di lantai dengan tangan terborgol. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian dan menghadapi ancaman hukuman pidana yang tidak ringan, yakni hingga 12 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kepala Bidang Humas Polda Riau, mengonfirmasi penangkapan pelaku dan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir. “Pelaku berinisial R kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian,” ujar Pandra pada Kamis (26/2), menggarisbawahi keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus ini demi keadilan.
Terancam 12 Tahun Bui
Penanganan kasus pembacokan ini berada di bawah yurisdiksi Polsek Binawidya, yang bekerja sama erat dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Dalam perkara serius ini, Raihan Mufazzar dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana maksimal 12 tahun penjara, menunjukkan beratnya tindak kejahatan yang dilakukan.
Menurut Kombes Pol Pandra, penerapan pasal tersebut didasarkan pada dugaan adanya unsur perencanaan yang matang dalam aksi kekerasan yang dilakukan pelaku. “Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut,” jelas Pandra, mengindikasikan bahwa tindakan Raihan bukan impulsif semata, melainkan telah direncanakan sebelumnya.

Peristiwa tragis tersebut berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB pada Kamis (26/2), di lantai II Gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Kala itu, korban Faradilla Ayu Pramesti tengah bersiap untuk melaksanakan seminar proposal (sempro), sebuah momen penting dalam studinya.
Namun, suasana tenang berubah mencekam ketika pelaku tiba-tiba datang membawa sejumlah senjata tajam, termasuk parang dan golok, lalu secara brutal menyerang korban. Akibat serangan membabi buta tersebut, Faradilla mengalami luka bacok serius di bagian wajah, bahu, dan kakinya. “Korban mengalami luka di wajah, bahu, dan juga kaki. Ada sekitar dua sampai tiga kali bacokan,” terang Pandra, menggambarkan kekejaman serangan itu.
Segera setelah kejadian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk penanganan medis awal yang mendesak. Kondisinya yang memprihatinkan membuat ia kemudian dirujuk ke RSUD Arifin Achmad guna menjalani perawatan lanjutan dan pemulihan. Syukurlah, pihak kepolisian memastikan bahwa kondisi korban saat ini mulai stabil dan menunjukkan pemulihan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh pihak berwenang, motif penganiayaan keji ini diduga kuat dipicu oleh persoalan asmara. Pelaku dan korban diketahui saling mengenal, namun ada dugaan bahwa perasaan pelaku tidak mendapat balasan dari korban. “Pelaku saling mengenal. Diduga terkait asmara,” ungkap Pandra, mengonfirmasi spekulasi yang beredar di masyarakat.
Polda Riau secara tegas menyatakan komitmennya bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan seksama untuk mengungkap seluruh fakta yang melatarbelakangi peristiwa tragis tersebut, memastikan keadilan bagi korban. “Kasus masih didalami,” pungkas Pandra, menutup pernyataannya.