





Ibu terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan, Nirwana, bersama ibunda tersangka Radit Ardiansyah, Makkiyati, menyampaikan permohonan bantuan kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).
Dalam rapat tersebut, Nirwana beberapa kali terlihat menyeka air mata dengan jilbab hitam yang dikenakannya. Ia hadir untuk menyampaikan pembelaan atas kasus yang menjerat putranya.
Fandi Ramadhan merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang dituntut hukuman mati atas dugaan penyelundupan dua ton sabu. Di hadapan anggota dewan, Nirwana memaparkan kronologi sejak awal Fandi melamar pekerjaan hingga penangkapan terjadi.
Ia menjelaskan, Fandi semula melamar sebagai ABK di kapal kargo yang beroperasi di Thailand. Namun setelah sekitar tiga hari menunggu, kapten kapal menginformasikan adanya perubahan jenis kapal yang akan digunakan.
Beberapa hari kemudian, Nirwana menerima kabar bahwa Fandi ditangkap saat aparat menggerebek kapal tanker di Karimun terkait dugaan penyelundupan narkotika. Ia menegaskan anaknya tidak mengetahui adanya muatan terlarang tersebut.
Menurut Nirwana, Fandi sempat merasa curiga ketika diminta membantu memindahkan kardus-kardus ke kapal yang seharusnya mengangkut minyak. Ia menyampaikan kembali cerita anaknya yang mempertanyakan alasan kapal pengangkut minyak membawa sejumlah kotak yang dinilai mencurigakan.
