
KPK menjerat Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai tersangka gratifikasi. Dalam penetapan tersangka itu, ada bukti uang sebesar Rp 5 miliar yang tersimpan dalam koper.
Budiman langsung ditahan usai ditangkap KPK pada Kamis kemarin. Upaya hukum dilakukan karena KPK khawatir ada upaya penghilangan barang bukti.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari, hari ini, sampai dengan 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Bidang Pendidikan KPK Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (27/2).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap importasi barang yang sebelumnya diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026.
KPK menetapkan 6 orang tersangka buntut OTT itu. Tiga di antaranya merupakan pejabat Bea Cukai yakni Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Terkait perkara itu, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Termasuk sebuah ‘safe house‘ di Ciputat Tangerang Selatan, tempat ditemukannya uang tunai Rp 5 miliar dalam koper. Uang itu yang kemudian mengungkap perbuatan Budiman.
Dalam perkaranya, Budiman diduga memerintahkan anak buahnya Salida Asmoaji selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menerima dan mengelola uang dari para pengusaha.
Mereka adalah pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir atas perintah Budiman selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC dan Sisprian selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
“Uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh Saudara SA tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house. Jadi mereka ini ya, para oknum DJBC ini menyewa beberapa apartemen ya yang terletak di Jakarta Pusat yang digunakan untuk safe house atau rumah aman, ya,” ungkap Asep.
“Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi,” lanjutnya.
Panik Ada OTT
Saat OTT pada awal Februari 2026, Budiman termasuk pihak yang diamankan KPK. Namun, dia dilepas dengan status sebagai saksi karena KPK belum menemukan kecukupan bukti atas keterlibatannya.
Menurut Asep, Budiman kemudian memerintahkan Salida untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat karena ada OTT KPK yang digelar pada 4 Februari lalu. Saat itu, Budiman memerintahkan Salida untuk memindahkan uang tersebut ke safe house lain yakni apartemen di Ciputat.
“Pada awal Februari 2026, BBP memerintahkan SA untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” jelas Asep.
Dari hasil pemeriksaan serta meminta keterangan Budiman, lanjut Asep, terbukti ada sejumlah barang bukti yang sengaja dipindahkan. Penyidik KPK pun menemukan barang bukti uang tunai dalam pecahan rupiah maupun asing senilai Rp 5 miliar yang ditaruh dalam 5 buah koper.
“Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house tersebut, ya tadi safe house yang baru ya. Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar yang disimpan dalam lima buah koper,” tuturnya.
Pada Kamis (26/2), Budiman sudah diperiksa dan langsung ditahan KPK. Asep menegaskan, dari barang bukti yang ditemukan KPK sudah cukup untuk menetapkan Budiman sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf B besar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari, hari ini, sampai dengan 18 Maret 2026” tutup dia.
Belum ada keterangan dari Budiman maupun dari Ditjen Bea Cukai mengenai penetapan tersangka ini.