Ringkasan Berita:
- Keberhasilan penangkapan DPO bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin tak lepas dari kiprah Kombes Pol Handik Zusen.
- Kombes Pol Handik Zusen saat ini menjabat sebagai Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
- Kariernya sudah malang melintang di Polda Metro Jaya, banyak kasus besar ditangani seperti penembakan di Tol Cikampek, penangkapan John Kei dan lainnya
Kita Tekno JAKARTA – Pelarian bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berakhir.
Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin, Ko Erwin berhasil ditangkap di wilayah perairan Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Ketika penangkapan, tersangka Ko Erwin nyaris memasuki wilayah Malaysia.
Keberhasilan operasi penangkapan tersebut tak terlepas dari peran perwira menengah Polri, Kombes Pol Handik Zusen, yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sebagai pimpinan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Handik memimpin langsung tim gabungan bersama Satgas NIC yang dikomandoi Kombes Pol Kevin Leleury dalam menggagalkan upaya pelarian tersangka ke luar negeri.
Selama lima hari berstatus buronan, Ko Erwin disebut-sebut memiliki kaitan dengan aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Melalui penelusuran intensif, Handik Zusen bersama tim akhirnya berhasil mengendus jejak pelarian Ko Erwin hingga mendekati perbatasan Indonesia–Malaysia.
Penangkapan berlangsung di wilayah perairan Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika tersangka nyaris memasuki wilayah Malaysia.
Tindakan tegas terpaksa dilakukan aparat dengan menembak bagian kaki tersangka lantaran berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak diamankan.
“Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat ditangkap,” kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen saat dihubungi, Jumat (27/2/2026), dilansir dari Tribunnews.com.
Profil Kombes Pol Handik Zusen
Riwayat pendidikan Handik Zusen mencatat dirinya sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2003.
Sepanjang kariernya, ia cukup lama bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya dengan berbagai posisi strategis.
Salah satu jabatan yang pernah diembannya ialah Kanit V Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya.
Merujuk informasi dari tarunanusantara.sch.id, Kapolri saat itu, Jenderal Polisi Idham Azis, menerbitkan surat Telegram Nomor ST/946/X/KEP/208 tertanggal 19 Oktober 2018 yang mengangkatnya menjadi Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasus Penembakan di Tol Cikampek
Sorotan publik sempat tertuju pada namanya ketika menangani kasus penembakan di Tol Cikampek KM 50.
Dalam peristiwa tersebut, ia dijuluki sebagai komandan pemburu laskar FPI terkait insiden pembuntutan rombongan Habib Rizieq pada bentrokan FPI-Polri yang menewaskan enam anggota Laskar FPI.
Kesaksiannya bahkan pernah dihadirkan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 November 2021.
Penangkapan John Kei
Rekam jejak lain yang menonjol adalah keterlibatannya dalam operasi penangkapan terhadap John Kei beserta kelompoknya pada 2020.
Dalam kasus penyerangan rumah milik Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Handik bersama tim gabungan Polda Metro Jaya mengamankan 15 orang.
Terseret Kasus Ferdy Sambo
Perjalanan kariernya juga sempat mengalami ujian ketika pada 2022 namanya termasuk dalam deretan perwira menengah yang ditahan terkait perkara pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Saat itu, ia menjadi satu dari empat pamen Polda Metro Jaya yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Provos Mabes Polri.
Pencopotan dari jabatan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun sempat dijalaninya sebelum dipindahkan menjadi Yanma Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat itu menyebut penahanan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara oleh tim khusus karena dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Brigadir J.
Setelah melalui proses tersebut, setahun berselang ia dipercaya mengemban jabatan sebagai Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kini, posisi strategis sebagai Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali diembannya.
Kronologi Penangkapan Ko Erwin
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pengejaran intensif oleh tim gabungan Subdit IV bersama Satgas NIC.
Informasi awal menyebutkan Erwin berencana kabur ke luar negeri guna menghindari proses hukum.
Hasil analisis teknologi informasi serta penyelidikan lapangan mengungkap bahwa ia dibantu Akhsan Al Fadhli alias Genda menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap Akhsan Al Fadhli alias Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin Bin Iskandar telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” ungkap Eko, dilansir dari Kompas.com.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.
Rusdianto mengaku dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Docter” untuk menyiapkan kapal, meski mengetahui Erwin tengah diburu aparat.
Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Erwin diberangkatkan dari wilayah Tanjung Balai menggunakan kapal tradisional melalui jalur ilegal setelah membayar biaya Rp 7 juta.
Dicegat Sebelum Keluar Yurisdiksi
Begitu memperoleh informasi kapal telah bertolak, tim segera melakukan pengejaran cepat melalui jalur laut.
Pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa Erwin hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan berpotensi keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.
Sebelum benar-benar melintasi batas negara, aparat berhasil mencegat dan mengamankannya.
“Pada saat diamankan, Erwin bin Iskandar tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian,” tutur Eko.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka meliputi uang tunai Rp4,8 juta, 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit telepon genggam Samsung.
Perannya diduga sebagai bandar narkoba di Kota Bima, NTB, dan ia disebut menyetor uang Rp2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota melalui perantara Kasat Reserse Narkoba saat itu.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Sosok Kombes Pol Handik Zusen Tangkap Ko Erwin, DPO Bandar Narkoba Penyetor ke AKBP Didik,