
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (3/3). Salah satu yang diamankan adalah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Fadia Diamankan Dini Hari
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pihaknya mengamankan sejumlah orang dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” kata Budi.
Fadia diamankan bersama dua orang lainnya, yakni ajudan dan orang kepercayaannya. Mereka ditangkap di wilayah Semarang dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB untuk pemeriksaan.

Selain tiga orang tersebut, KPK juga membawa 11 orang lain dari Pekalongan dalam kloter kedua.
Dari 11 orang itu, terdapat unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Seluruh pihak saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Dugaan Korupsi Pengadaan Outsourcing
KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), termasuk sektor outsourcing atau pengadaan tenaga pendukung di sejumlah dinas.
Menurut KPK, proses pengadaan diduga telah diatur dan dikondisikan sehingga perusahaan tertentu bisa memenangkan proyek.
“Ada sejumlah pengadaan yang prosesnya diduga diatur, dikondisikan. Termasuk pengadaan outsource,” kata Budi.
Namun KPK belum membeberkan secara rinci dinas mana saja yang terlibat maupun nilai proyek yang diduga bermasalah.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Barang bukti elektronik (BBE)
Kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara
Sebagian barang bukti masih dalam perjalanan dari Pekalongan ke Jakarta. KPK juga masih mengecek apakah ada uang tunai yang turut diamankan.
Harta Fadia Rp 85,6 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 30 Maret 2026, Fadia Arafiq memiliki total kekayaan Rp 85.623.500.000.
Rinciannya:
26 aset tanah dan bangunan senilai Rp 74,29 miliar
Kendaraan Rp 1,18 miliar
Harta bergerak lainnya Rp 3,02 miliar
Kas dan setara kas Rp 10,33 miliar
Utang Rp 3,2 miliar
Status Masih Terperiksa
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka secara resmi. Konstruksi perkara dan pasal yang akan dikenakan juga belum diumumkan.
Fadia Arafiq sendiri belum memberikan pernyataan terkait OTT tersebut.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai.
Saat ini, para pihak yang diamankan KPK masih berstatus terperiksa. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka lebih lanjut.