Fadia Arafiq punya staf tukang ambil uang, anggota grup WA tahu semua

Photo of author

By AdminTekno

jpnn.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi.

Perkara korupsi yang diduga dilakukan Fadia ialah terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan staf dari Fadia Arafiq selalu mendokumentasikan di grup aplikasi perpesanan instan, WhatsApp, apabila mengambil uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, stafnya selalu melaporkan, mendokumentasikan dan mengirimkan melalui grup WA,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Fadia Arafiq Ditangkap KPK, Fairuz A Rafiq: Saya Tidak Tahu-menahu

Selanjutnya, kata Asep, Fadia kemudian mengelola ataupun mendistribusikan uang tersebut kepada pihak-pihak terkait.

“Jadi, mengelola uang yang masuk berapa maupun penagihan kalau ada dinas yang belum membayar,” katanya.

Kalau ada dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum membayar pengadaan jasa, kata Asep, Fadia Arafiq langsung memberikan perintah untuk segera bayar.

Sementara itu, dia mengatakan salah satu grup WA yang menjadi tempat mengirim dokumentasi tersebut bernama “Belanja RSUD”.

KPK – Gubernur Ahmad Luthfi Bantah Pernyataan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadan.

Pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Tak Sesuai Teori Fiksi Hukum

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Leave a Comment