Tok! Hakim tolak praperadilan Yaqut, penetapan status tersangka tetap sah

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , JAKARTA — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan menolak praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dengan putusan tersebut, penetapan status tersangka Yaqut dinyatakan sah 

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Sulistyo, Rabu (11/3/2026).

Hakim menolak seluruh petitum dari pemohon karena tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim juga menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya.

: Hari Ini, Putusan Praperadilan Yaqut di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sekadar informasi, selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler – 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus.

: : Sidang Praperadilan Yaqut, Ahli Kritik Revisi UU KPK soal Wewenang Pimpinan dalam Penyidikan

“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50% – 50%, 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak, apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.

: : Ahli Sebut Ada Kekeliruan KPK Saat Tetapkan Tersangka Yaqut pada Kasus Kuota Haji

“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” jelas Asep.

Leave a Comment