
Sebanyak tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo mengajukan upaya restoratif justice. Mereka adalah Rismon Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Eggi dan Damai Hari Lubis mengajukan restoratif justice dengan menemui langsung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di kediamannya di Solo.
Berikut rangkuman upaya restoratif justice ketiga orang tersebut:
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengungkap pertemuan dua tersangka kasus fitnah ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Jokowi menegaskan pihaknya mengapresiasi niat keduanya untuk bersilaturahmi di kediaman di Solo, Jawa Tengah.
“Ya benar (ada pertemuan), telah hadir Eggi dan Damai bersilaturahmi ke rumah saya,” ujar Jokowi, Rabu (13/1).
Dia mengatakan keduanya datang didampingi pengacaranya Elida Netty selaku kuasa hukum. Kehadiran mereka untuk bersilaturahmi.
Jokowi juga menyambut baik dan berharap Polda Metro Jaya menyelesaikan kasus itu secara restoratif justice.
“Kemudian yang kedua dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” ungkap Jokowi saat itu.
Damai dan Eggi Ajukan Restoratif Justice ke Polda Metro Jaya

Setelah bertemu Jokowi, Polda Metro Jaya menerima permohonan Restorative Justice (RJ) yang dilayangkan oleh dua tersangka kasus fitnah ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan yang diterima, Jumat (16/1).
Setelah permohonan itu, Polda Metro Jaya kemudian menghentikan penetapan tersangka terhadap keduanya.
Rismon Ajukan Restoratif Justice
Rismon Sianipar kemudian mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya (PMJ). Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin.
“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu yang bersangkutan Saudara RHS ini bersama dengan pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi Restorative Justice kepada penyidik,” kata Iman di PMJ, Rabu (11/3).
Iman mengatakan, pihak Rismon dan kuasa hukumnya pada Rabu datang ke PMJ untuk menanyakan perkembangan pengajuan restorative justice tersebut. Pihaknya, kata Iman, tengah mengkaji permohonan itu.
“Kami sebagai fasilitator, penyidik, sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” ucapnya.
Bila permohonan restorative justice Rismon dikabulkan, saat ini tersisa enam tersangka. Di klaster pertama ada tiga orang, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian, klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.