
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat membentuk usaha sendiri atau anak usaha dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji.
RUU tersebut telah disahkan sebagai RUU usulan atau inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/3).
Menurut Puan, aturan yang mengizinkan dibentuknya anak usaha dimasukkan untuk memperluas portofolio investasi dana haji yang dikelola BPKH.
“Baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, khususnya pada bidang ekosistem haji dan umrah,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (12/3).
Selain soal pembentukan usaha, RUU ini juga merumuskan sejumlah norma baru. Salah satunya mengenai setoran angsuran bagi calon jemaah haji selama masa antrean keberangkatan.
“Hal ini ditujukan agar para calon jemaah dapat melakukan angsuran selama masa antrean menunggu jadwal keberangkatan, sehingga harapannya dapat meringankan beban jemaah pada saat Setoran Pelunasan,” ungkap Puan.
Ia menjelaskan, skema setoran angsuran itu juga diharapkan dapat meningkatkan dana kelolaan BPKH sehingga nilai manfaat yang dihasilkan turut meningkat.
Selain itu, RUU tersebut juga mengatur mengenai cadangan modal yang bersumber dari sisa operasional penyelenggaraan ibadah haji. Puan mengatakan cadangan modal diperlukan oleh BPKH sebagai penyangga apabila terjadi risiko investasi.
“Cadangan modal juga dapat diajukan kepada DPR RI untuk dipergunakan sebagai modal investasi langsung,” tuturnya.
“Norma ini dirumuskan guna menopang portofolio investasi BPKH yang tidak hanya pada penempatan ataupun deposito, tetapi juga pada investasi langsung,” imbuh Puan.
RUU ini juga mengatur distribusi nilai manfaat (NM) bagi setiap jemaah berdasarkan asas keadilan dan proporsional. Menurut Puan, semakin lama jemaah menunggu antrean keberangkatan, maka nilai manfaat yang diterima juga akan semakin besar.
“Artinya, semakin lama jemaah menunggu, maka Nilai Manfaat yang akan diterima oleh jemaah juga akan semakin besar. Termasuk jika terdapat akumulasi Setoran Angsuran, maka jemaah juga akan semakin mendapatkan besaran NM yang lebih besar pada Virtual Account masing-masing,” paparnya.
Di sisi lain, RUU Perubahan ini juga mengatur keterlibatan BPKH dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dengan begitu, BPKH tidak hanya berperan sebagai juru bayar, tetapi juga ikut merumuskan besaran biaya haji.
“Hal ini penting dimasukkan di dalam RUU Perubahan sehingga BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang ditetapkan setiap tahun juga turut mempertimbangkan keberlanjutan dana haji yang dikelola dan berada di BPKH,” jelasnya.
Setelah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, selanjutnya DPR akan mengirimkan RUU tersebut beserta naskah akademik kepada Presiden untuk dibahas bersama pemerintah.
“Diharapkan Bapak Presiden segera menunjuk Menteri yang akan mewakili pemerintah dalam tahap pembahasan pada masa sidang berikutnya,” tutup Puan.