Kejar-kejaran di laut, polisi ringkus 7 ABK pencuri besi Jembatan Suramadu

Photo of author

By AdminTekno

jatim.jpnn.com, BANGKALAN – Satpolairud Polres Bangkalan menangkap tujuh orang anak buah kapal (ABK) yang  melakukan aksi pencurian empat buah besi tiang pancang Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) menggunakan perahu dari Gresik.

Terduga pelaku antara lain Muhid (42) dan Arip (42) asal Bangkalan, Madura. Kemudian, Adi (26); Misyan (35); Fatta (30); Budi (33); Husni Tamrin (32) asal Gresik.

Kasi Humas Polres BangkalanbIpda Agung Intama penangkapan pelaku ini bermula saat aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pencurian besi di bawah jembatan Suramadu pada Minggu (8/3).

“Anggota Satpolairud melakukan pemantauan dan membuntuti perahu tersebut menggunakan perahu karet melakukan pengejaran,” kata Agung saat dikonfirmasi, Senin (16/3).

Setelah kejar-kejaran menggunakan perahu, para pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti berupa 1 perahu bermesin, 4 beso anti karat dengan berat kurang lebih masing-masing 120 kg, cran 5 kuintal warna oranye, 1 set kompresor, 5 ponsel.

“Kemudian perahu tersebut berhasil di berhentikan dan ABK melakukan pemeriksaan di atas perahu dan menemukan 4 buah besi anti karat pelindung tiang pancang suramadu di atas perahu tersebut,” ucapnya.

“Personel Satpolairud kemudian membawa perahu tersebut ke dermaga satpolair dan Mengamankan perahu dan  barang bukti berupa 4 buah balok anti karat tiang pancang Suramadu,” imbuh dia.

Agung menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sejauh ini, mereka telah melakukan aksinya puluhan kali.

“Mereka mengaku sudah melakukan pencurian di kawasan Suramadu sebanyak 21 kali,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Leave a Comment