
Direktorat dan Satuan PPA dan PPO Polda Metro Jaya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman Inara Rusli yang berlokasi di salah satu perumahan Jakarta Barat, Senin (16/3).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut laporan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Mereka dilaporkan atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang kini masuk tahap penyidikan.
Olah TKP tersebut dipimpin oleh Kanit PPA dan PPO Polda Metro. Kehadiran polisi di lokasi ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto.
“Tadi sudah olah TKP, tadi udah koordinasi sama penyidik. Di lokasi ada Kanit, Kanit datang,” ujar Tommy Tri Yunanto, ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Senin (16/3).

Saat proses olah TKP berlangsung, Inara Rusli diketahui ada di dalam kediamannya. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Daru Quthny, guna memastikan hak hukum kliennya terpenuhi.
“Terus (Inara) didampingi kuasa hukumnya Inara tadi, Mas Daru,” ujar Tommy.
Meski penyidik telah menyisir rumah, Tommy menyebut hingga saat ini belum ada bukti fisik yang disita dari kediaman Inara.
“Nah, terus sudah, difoto saja, belum ada pengambilan alat bukti lainnya. Nanti aja setelah olah TKP,” tutup Tommy Tri Yunanto.

Foto tersebut nantinya menjadi bagian dari berkas perkara untuk dicocokkan dengan keterangan para saksi.
Kasus ini bermula dari laporan Inara Rusli yang menduga sistem CCTV di kediamannya telah diakses secara ilegal oleh pihak luar tanpa izin.
Rekaman tersebut diduga memperlihatkan aktivitas pribadi Inara bersama Insanul Fahmi di lantai tiga rumahnya. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal Inara pasca bercerai dengan Virgoun.
Diduga, rekaman CCTV tersebut jatuh ke tangan Wardatina Mawa, yang kemudian memicu laporan balik dugaan perselingkuhan. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk mantan sopir Inara, mantan asisten rumah tangga (ART), serta istri dari mantan sopir Inara.