
Mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia mengaku menghargai proses hukum yang berjalan.
Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” kata Alex saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3).
Gus Alex mengeklaim tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini. Dia pun menyatakan tidak ada uang kepada Gus Yaqut.
“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar dia.

“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih,” sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Gus Yaqut sudah ditahan lebih dulu pada Kamis (12/3) lalu.
Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.
Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.