
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengungkap identitas 4 tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Keempatnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang berasal dari 2 matra, yakni Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Yusri merinci, 4 tersangka tersebut memiliki pangkat berbeda, mulai dari perwira hingga bintara.
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten. Kemudian inisial SL pangkatnya Lettu. Kemudian inisial BHW pangkatnya Lettu. Kemudian yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes TNI, Rabu (18/3).
“Jadi memang kalau di Denma itu kan ada beberapa macam matra ya. Jadi bisa saya sampaikan matranya adalah dari AL dan AU,” sambung Yusri.

Menurut Yusri, penetapan keempat tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan internal yang menemukan sejumlah kejanggalan.
“Dari hasil penyelidikan internal itu kita melihat ada beberapa kejanggalan, sehingga dari kejanggalan itu kita kembangkan, muncullah yang diduga empat tersangka tersebut,” ujarnya.
Terkait peran masing-masing tersangka, Yusri menyebut penyidik masih mendalami. Tapi, berdasarkan rekaman CCTV, terdapat 2 orang yang diduga sebagai eksekutor di lokasi kejadian.
“Kalau dari hasil CCTV kan ada dua orang nih yang melakukan. Nah yang dua lagi di mana dan sebagai apa nanti kan masih kita dalami,” ucapnya.

Adapun saat ini para tersangka telah diamankan di tahanan Super Security Maximum di Pomdam Jaya. Yusri menyebut, pihaknya juga masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan itu.
Ia memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kita akan bekerja semaksimal mungkin, dengan harapan bahwa proses penyidikan ini dapat kita lakukan secepatnya secara profesional, kemudian kita serahkan kepada penuntut, dalam hal ini Odmil, untuk melakukan persidangan,” kata Yusri.
Ia menegaskan, persidangan di lingkungan militer akan dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh publik, termasuk media.