
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang diduga dilakukan oleh TNI. Mereka merasa tak puas, jika peradilan kasus ini diselesaikan secara militer.
“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya,” ucap Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, lewat keterangannya, Rabu (18/3).
Sebab Usman merasa peradilan militer terasa tertutup. Sehingga tak bisa dipantau secara leluasa oleh masyarakat sipil.
“Padahal sudah menjadi rahasia umum, terkait problem impunitas dari peradilan militer, yang acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI,” ucap Usman.
Termasuk dengan pengungkapan kasus sampai ke akar-akarnya. Usman tak yakin, peradilan militer akan membuka dalang dibalik peristiwa ini, sampai ke rantai komandonya.

” Bukan tidak mungkin kasus ini menyeret pelaku dengan rantai komando (chain of command) lebih tinggi, sebagai aktor intelelektualnya. Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan, bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer,” kata Usman.
Ia juga merasa, Komnas HAM harus turun tangan terkait kasus ini. Mereka harus lebih aktif sebagai pemantau independen, dan memastikan kasus ini tuntas.
“Oleh karena itu, sekali lagi kami mendesak Komnas HAM bertindak aktif untuk mengungkap dan menyelidiki fakta-fakta yang ada,” kata Usman.
Terakhir, karena kejadian serupa sudah beberapa kali terjadi di Indonesia, Usman juga mendesak agar pemerintah punya perhatian serius dalam penanganan kasus ini.
“Oleh karenanya perlu perhatian serius dalam penanganannya, dengan memastikan penyelesaian melalui mekanisme peradilan pidana umum dan apabila unsur-unsurnya terpenuhi, melalui mekanisme Pengadilan HAM untuk kejahatan pelanggaran HAM yang Berat,” tutup Usman.
Para Terduga Pelaku Berasal dari TNI
Sebelumnya, Mabes TNI telah menggelar konferensi pers terkait kasus ini. Mereka mengakui, para terduga pelaku adalah anggota TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi inisialnya NDP pangkatnya Kapten. Kemudian inisial SL pangkatnya Lettu. Kemudian inisial BHW pangkatnya Lettu. Kemudian yang terakhir inisial ES pangkatnya Serda,” kata Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mabes TNI, Rabu (18/3).

Mereka ditangkap atas pengembangan penyelidikan internal yang dilakukan oleh TNI. Dari penyelidikan itu, mereka menemukan sejumlah kejanggalan.
“Dari hasil penyelidikan internal itu kita melihat ada beberapa kejanggalan, sehingga dari kejanggalan itu kita kembangkan, muncullah yang diduga empat tersangka tersebut,” ujarnya.
Saat ini, para terduga pelaku ini sudah ditahan di tahanan dengan kualifikasi Super Security Maximum di Pomdam Jaya. Mereka juga memastikan, bahwa TNI akan transparan terkait kasus ini.
“Kita akan bekerja semaksimal mungkin, dengan harapan bahwa proses penyidikan ini dapat kita lakukan secepatnya secara profesional, kemudian kita serahkan kepada penuntut, dalam hal ini Odmil (Oditurat Militer), untuk melakukan persidangan,” kata Yusri.