Ringkasan Berita:
- Alasan Keenan Nasution tetap menggugat royalti meski Vidi Aldiano telah wafat.
- Gugatan yang diajukan kliennya tidak hanya menyasar almarhum Vidi, tetapi juga melibatkan pihak lain sebagai turut tergugat.
- Diketahui, gugatan muncul karena Vidi dianggap mengeksploitasi lagu “Nuansa Bening”.
Kita Tekno – – Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, menegaskan bahwa perkara hukum yang melibatkan mendiang Vidi Aldiano tidak serta-merta gugur meski yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Gugatan perdata yang diajukan diketahui bernilai Rp28,4 miliar terkait sengketa royalti lagu Nuansa Bening.
Minola menjelaskan, dalam konteks hukum perdata, wafatnya tergugat tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
Ia menyebut perkara tersebut tetap dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Maret 2026.
Menurutnya, hal ini berbeda dengan mekanisme dalam hukum pidana. Dalam perkara pidana, proses hukum akan otomatis gugur apabila terdakwa meninggal dunia.
Sementara dalam ranah perdata, proses tetap berjalan meski salah satu pihak telah wafat.
Minola juga menambahkan bahwa gugatan yang diajukan kliennya tidak hanya ditujukan kepada Vidi.
Ia menyebut terdapat pihak lain yang turut dilibatkan sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, proses hukum dipastikan akan terus berlanjut di pengadilan.
Ada Nama Tergugat yang Masih Hidup
Minola menambahkan, gugatan yang diajukan kliennya tidak hanya menyasar almarhum Vidi, tetapi juga melibatkan pihak lain sebagai turut tergugat.
“Dalam gugatan ini, tergugatnya bukan hanya almarhum Vidi, tetapi juga ada turut tergugat lain yang sampai hari ini masih hidup,” ujarnya.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Minola memastikan proses kasasi tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Perkaranya sekarang sudah sampai di tingkat kasasi. Jadi tidak akan membuat kasasi itu menjadi gugur,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahap kasasi, tidak ada lagi proses persidangan seperti di pengadilan tingkat pertama.
Hakim hanya akan memeriksa berkas perkara, memori kasasi, serta argumentasi hukum dari para pihak.
Lebih lanjut, Minola menyebut apabila nantinya putusan mengharuskan adanya kewajiban dari pihak tergugat, maka tanggung jawab tersebut dapat beralih kepada ahli waris.
“Kalau memang ada kewajiban yang harus dilaksanakan, maka itu akan menjadi tanggung jawab ahli waris. Karena dalam hukum perdata, ahli waris tidak hanya menerima hak, tetapi juga kewajiban,” pungkasnya.
Awal Gugatan
Diketahui, gugatan muncul karena Vidi dianggap mengeksploitasi lagu “Nuansa Bening”.
Lagu ini kembali hits sejak 2008 dan disebut tanpa izin resmi oleh pencipta lagunya Keenan Nasution.
Sengketa hak cipta antara Keenan Nasution (pencipta) dan Vidi Aldiano (penyanyi) ini muncul sejak 2025.
Gugatan bernilai Rp24,5–28 miliar terkait royalti digital dan izin penggunaan lagu.
Dalam sengketa ini dipermasalahkan hak ekonomi atas 31 konser dan distribusi digital.
(Tribuntrends.com/Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)
Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google News, Threads, dan Facebook