Keenan Nasution tetap minta ganti rugi 24,5 M meski Vidi Aldiano meninggal, kini tahap kasasi di MA

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:

  • Keenan Nasution tetap meminta ganti rugi 24,5 miliar meski Vidi Aldiano meninggal dunia.
  • Kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang mengatakan bahwa hal tersebut tidak otomatis membuat perkara menjadi gugur.
  • Minola menerangkan perkara lagu Nuansa Bening kini dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Kita Tekno – – Musisi Keenan Nasution dipastikan tetap melanjutkan perkara hukum terkait lagu Nuansa Bening meski Vidi Aldiano telah meninggal dunia.

Namun, Keenan disebut tidak lagi menjadikan almarhum sebagai fokus utama dalam tuntutan tersebut. Ia tetap bersikukuh menuntut hak royalti atas karya yang dipopulerkannya sejak lama.

Setelah kepergian Vidi, arah gugatan pun dikabarkan mengalami perubahan dengan menyasar pihak lain.

Polemik ini sebelumnya disebut menjadi salah satu beban pikiran Vidi selama menjalani pengobatan kanker ginjal.

Hal tersebut juga diungkap oleh Raffi Ahmad yang mengenang kondisi sahabatnya saat menghadapi gugatan bernilai besar.

Vidi diketahui merilis ulang lagu Nuansa Bening dalam album debutnya Pelangi di Malam Hari pada 2008.

Sementara itu, lagu tersebut merupakan karya orisinal Keenan Nasution yang pertama kali dirilis pada 1978. Keenan bersama Rudi

Pekerti menilai lagu tersebut telah dibawakan secara komersial tanpa izin selama kurang lebih 16 tahun. Sengketa ini pun hingga kini masih terus bergulir di ranah hukum.

Minta Ganti Rugi 24,5 Miliar

Oleh karenanya dalam tuntutan Keenan meminta ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar.

Bahkan dia juga sempat mengajukan penyitaan aset, termasuk rumah Vidi sebagai jaminannya.

Artinya gugatan Keenan dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil atau kurang pihak.

Setelah Vidi wafat, kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang mengatakan bahwa hal tersebut tidak otomatis membuat perkara menjadi gugur.

“Secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh pada perkara tersebut tidak otomatis membuat perkara itu menjadi gugur. Beda dengan pidana, kalau pidana dengan meninggalnya terdakwa pidananya gugur,” katanya.

Kata Minola dalam perkara ini tergugat bukan hanya Vidi.

Menurutnya masih ada ayah Vidi, Herry Kiss.

“Apalagi kan dalam gugatan yang kita ajukan ini kan tergugatnya almarhum vidi dan Herry Kiss, ada pihak lain yang masih hidup,” katanya.

Tahap Kasasi di Mahkamah Agung

Minola menerangkan perkara lagu Nuansa Bening kini dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

“Perkara ini sudah tingkat kasasi di Mahkamah Agung atas keputusan di pengadilan niaga klien kami mengajukan kasasi dan sudah diproses, jadi tidak membuat kasasi itu gugur,” katanya.

Ia bahkan sudah berandai bilaman berhasil memenangkan gugatan maka Herry yang harus membayar.

“Kalau boleh berandai keputusannya mengabulkan ada kewajiban yang harus dilakukan oleh tergugat karena tergugatnya sudah meninggal dunia maka kewajiban ada pada ahli waris,” katanya.

“Ahli waris tidak hanya mewarisi kekayaan tapi juga hutang. Ini yang melandasi kalau proses kasasinya itu masih tetap berjalan,” tambah Minola.

(Tribuntrends.com/TribunnewsBogor.com)

Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google News, Threads, dan Facebook

Leave a Comment