Sesuai UU Intelijen, DPR berhak dalami kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus

Photo of author

By AdminTekno

jpnn.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Sebab, kasus itu diduga melibatan aparat intelijen.

Hal itu diungkapkan TB Hasanuddin menanggapi pernyataan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menyebut terdapat empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

“Maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar TB Hasanuddin, Senin (23/3).

TB Hasanuddin Sebut Konflik Israel–Iran Ancam Stabilitas Kawasan

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, terdapat mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.

Pengawasan internal dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen. 

“Pengawasan eksternal dilakukan oleh komisi di DPR RI yang secara khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini Komisi I DPR RI,” ucap TB Hasanuddin.

Lebih lanjut, dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Komisi I DPR RI  telah membentuk tim pengawas tetap yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi. 

TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah, Komcad ASN Harus Berlandaskan Sukarela

Tim ini disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI serta memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” tegasnya.

TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat, demi menjaga integritas institusi serta memastikan keadilan bagi korban.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas TB Hasanuddin.(mcr10/jpnn)

Leave a Comment