Polri terapkan one way di Tol Trans Jawa pada puncak arus balik 24 Maret

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , JAKARTA — Korps Lalu Lintas Polri atau Korlantas Polri akan menerapkan sistem satu arah (one way) nasional dalam arus balik Lebaran 2026 pada esok hari, Selasa (24/3/2026).

Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan puncak arus balik pemudik diperkirakan akan terjadi pada 24 Maret 2026. Namun, langkah-langkah strategis telah mulai dilakukan sejak 22 Maret hingga 23 Maret 2026, termasuk kemungkinan penerapan one way lokal secara bertahap untuk mengurai kepadatan.

“Korlantas Polri akan menerapkan skema one way nasional untuk arus balik yang direncanakan dimulai pada tanggal 24 [Maret 2026], sesuai arahan Kapolri dan hasil koordinasi dengan Menteri Perhubungan, Dirut Jasa Marga, serta Jasa Raharja,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (23/3/2026).

: Jadwal Contra Flow, One Way dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2026, Berlaku Mulai 23 Maret

One way nasional untuk arus balik sendiri akan digelar dari KM 414 hingga Km 70 Jalan Tol Trans Jawa.

Agus juga mengimbau masyarakat untuk tidak kembali secara bersamaan pada tanggal puncak arus balik guna menghindari penumpukan kendaraan.

: : Simak! Imbauan Kemenhub Jelang Puncak Arus Balik Besok 24 Maret

Pemudik disarankan memanfaatkan kebijakan bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA) dengan mengatur jadwal perjalanan kembali pada 26 Maret hingga 28 Maret 2026.

“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi bersama stakeholder, arus balik diperkirakan terbagi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada tanggal 23–24 [Maret 2026] dan tahap kedua pada tanggal 28–29 [Maret 2026],” kata Agus.

: : Persiapan Jasa Marga di Tol Japek Jelang Puncak Arus Balik 24 Maret

Dia menjelaskan dengan pola pembagian arus balik dalam dua tahap, diharapkan kepadatan arus balik dapat terurai dan perjalanan tetap berjalan lancar.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengimbau masyarakat untuk menghindari waktu puncak arus balik yang diprediksi pada 24 Maret 2026.

Dengan adanya kebijakan WFA, pemudik diharapkan dapat mengatur waktu kepulangan kembali ke Jakarta sebelum atau setelah 24 Maret 2026 untuk mengurai puncak arus balik.

Khusus untuk angkutan logistik, Aan juga mengimbau seluruh pemilik barang, pemilik kendaraan dan pengemudi agar tetap mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Sebagaimana yang ada di dalam SKB, pembatasan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran ini berlaku untuk sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Aturan ini berlaku hingga tanggal 29 Maret 2026,” ujarnya.

Leave a Comment