
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengalihan penahanan terhadap Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Budi mengatakan proses pengalihan penahanan tersebut masih bergantung pada hasil pemeriksaan kesehatan Gus Yaqut.
“Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan,” tambah Budi.
Budi menyampaikan, saat ini pemeriksaan masih berlangsung dan dilakukan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur.

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” ujarnya.
Menurut Budi, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kelanjutan penahanan Gus Yaqut di Rutan KPK.
Di sisi lain, KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku,” kata dia.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal penanganan perkara ini.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” tutup Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Gus Yaqut dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3).
Pengalihan penahanan itu atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Pengalihan penahanan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
Selama pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Gus Yaqut.
*Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji*
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama pada 2023 dan 2024.
Dalam praktiknya ditemukan permintaan uang fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dibebankan kepada calon haji khusus di dalam harga paket haji.
Selain Gus Yaqut, Eks Stafsus Menag periode 2020-2024 Gus Alex juga terlibat dalam pengaturan kuota haji tersebut.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Gus Yaqut telah ditahan terlebih dahulu, Kamis (12/3) lalu. Kemudian disusul Gus Alex yang juga di tahan oleh KPK, Selasa (17/3).