
Meta dan YouTube digugat di California pada Rabu (26/3) dan dinyatakan oleh juri bertanggung jawab atas kasus kecanduan media sosial. Pengadilan lalu menjatuhkan hukuman membayar denda USD 6 juta atau sekitar Rp 93 miliar.
Gugatan itu dilayangkan seorang perempuan bernama Kaley (20) bersama ibunya. Mereka menyebut platform tersebut sengaja membuatnya kecanduan sejak kecil, demikian seperti dikutip dari Reuters.
Dalam persidangan, Kaley menyebut penggunaan media sosialnya sudah di luar kendali bahkan sudah tidak bisa dikendalikan.
Dalam putusan tersebut, LA Times melaporkan bahwa juri Los Angeles menyatakan Meta bertanggung jawab sebesar 70 persen dan YouTube 30 persen atas dampak yang dialami penggugat.
Kaley dan ibunya kemudian mendapat total ganti rugi sebesar 6 juta dolar AS atau sekitar Rp 93 miliar, terdiri dari kompensasi dan uang hukuman atau punitive damages.
Kasus ini awalnya juga melibatkan TikTok dan Snap, namun keduanya memilih menyelesaikan perkara melalui jalur damai sebelum persidangan dimulai.
Di sisi lain, dalam kasus terpisah di New Mexico pada Selasa (25/3), Meta juga dinyatakan bersalah karena gagal melindungi anak-anak dari predator seksual dan diperintahkan membayar USD 375 juta atau sekitar Rp 6 triliun.
Jaksa Agung New Mexico, Raúl Torrez, menuding Facebook dan Instagram menjadi “breeding ground” bagi predator seksual dalam gugatan yang diajukan sejak 2023, demikian dalam laporan TMZ.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Meta menyatakan akan mengajukan banding karena “kami dengan hormat tidak setuju dengan putusan ini”.
Sementara itu, Google selaku induk YouTube dan Meta juga dilaporkan berencana mengajukan banding atas putusan dalam kasus kecanduan media sosial di California.