Periksa Yaqut, KPK dalami peran pihak lain dalam kasus korupsi kuota haji 2024

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. 

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/3/2026). 

“Penyidik mendalami bagaimana peran-peran yang dilakukan oleh para tersangka ini terkait dengan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026). 

Budi mengatakan, dalam proses penyidikan, penyidik masih mendalami peranan pihak lain yang signifikan dalam konstruksi perkara. 

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Gelombang Kedua Dipreduksi Terjadi pada Minggu (29/3)

“Apakah masih ada peran dari pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, peran krusial dalam konstruksi perkara terkait dengan kuota haji ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa selama tiga jam pada Rabu (25/3/2026). Usai diperiksa, Yaqut irit bicara. 

“Kalau soal materi tolong tanyakan penyidik jangan ke saya. Saya capek. Saya harus istirahat nih,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini. 

“Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu.

Yaqut sebelumnya ditahan di rutan KPK sejak 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

BNPB Targetkan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra Dimulai 1 April 2026

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/26/12364201/periksa-yaqut-kpk-dalami-peran-pihak-lain-di-kasus-kuota-haji.

Leave a Comment