Status tahanan rumah yang disandang eks-Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terus memicu kontroversi, meski KPK belakangan mengklaim telah memindahkan mantan pimpinan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) itu ke rutan yang dihuni para terduga pelaku korupsi.
Status tahanan rumah yang sempat diberikan KPK itu memicu publik membandingkan perlakuan penyidik antikorupsi terhadap Yaqut dan para tersangka serta terdakwa rasuah lainnya.
Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, misalnya, menyebut KPK diskriminatif. Dia membandingkan sikap penyidik yang, menurutnya, mempersulit urusan kesehatan Lukas sampai meninggal di rumah sakit, Desember 2023.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut berpotensi menjadi preseden buruk terhadap penanganan kasus dugaan korupsi. Lembaga pemantau isu korupsi ini mendesak pemeriksaan terhadap para pejabat dan pimpinan KPK yang ikut memberikan status tahanan rumah itu.
Secara kronologis, KPK mengabulkan permohonan tahanan rumah Yaqut pada 19 Maret lalu, dua hari setelah diajukan pihak keluarga tersangka kasus kuota haji itu. KPK tidak membuka secara rinci apa alasan yang diberikan keluarga Yaqut kepada para penyidik.
Kontroversi lantas mencuat di publik. KPK kemudian memindahkan Yaqut kembali ke rumah tahanan pada 24 Maret.
Sebelum kembali ke rutan, klaim Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Yaqut sempat memeriksa kesehatan di Rumah Sakit Pusat Polri Jakarta. Hasilnya, kata Asep, Yaqut didiagnosis dokter mengalami asma dan Gastroesophageal Reflux Disease alias GERD akut.
Pertanyaannya, mengapa KPK mengeluarkan kebijakan yang berbeda terhadap Yaqut meski banyak terduga pelaku korupsi sebelumnya juga berdalih sakit?
Alasan sakit para terduga koruptor
Terduga pelaku korupsi di Indonesia kerap mengajukan alasan sakit saat menghadapi proses hukum.
Soeharto, presiden Indonesia kedua, misalnya, tidak pernah datang ke persidangan saat kasus dugaan penyalahgunaan dana sejumlah yayasan senilai triliunan rupiah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2000 silam.
Tim kuasa hukumnya kala itu menyebut Soeharto menderita sejumlah penyakit sehingga tidak layak diperiksa di pengadilan.
Penuntut umum dari Kejaksaan Agung tidak pernah bisa menghadirkan Soeharto ke ruang sidang.

Majelis hakim kemudian membentuk tim dokter, yang berasal antara lain dari Ikatan Dokter Indonesia, Universitas Indonesia, dan Universitas Gadjah Mada. Hakim menyebut tim ini bisa melakukan pemeriksaan independen.
Namun tim dokter belakangan mengeluarkan pendapat serupa seperti yang diajukan kuasa hukum Soeharto.
Berdasarkan temuan psikiatri klinis dan psikogeriastri, menurut tim dokter itu, Soeharto secara mental tidak layak dan tidak cakap untuk disidangkan.
Rekam medis Soeharto diklaim berisi penyakit jantung, tekanan darah tinggi dan kencing manis, operasi batu empedu, kolesterol tinggi, batu ginjal dan prostat.
Kondisi kesehatan yang tidak layak tersebut, menurut tim dokter ini, bersifat permanen.
Majelis hakim kemudian menolak tuntutan jaksa untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Soeharto. September 2000, majelis hakim akhirnya menutup perkara itu.
Poin pertama agenda reformasi 1998 akhirnya gagal terwujud. Sampai akhir hayatnya, Soeharto tak pernah diadili. Mei 2006, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SP3) untuk Soeharto.
Baca juga:
- Prabowo berencana maafkan koruptor, mengapa rencana itu disebut upaya memanipulasi hukum?
- Soeharto sakit parah
Bagaimanapun, status sakit Soeharto itu dulu memicu kontroversi. Salah satu pemicunya adalah kunjungan rutin Soeharto ke Lapas Nusa Kambangan untuk bertemu putra bungsunya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy—yang dipenjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap hakim agung, Syafiuddin Kartasasmita.
“Penampilan Soeharto—lahir dan batin—tak menunjukkan kesan seorang yang tak berdaya dan lemah lungai kesakitan,” demikian tajuk kencana Majalah Tempo edisi 3 November 2002.
“Yang kelihatan ialah seorang tua, yang geraknya walau lambat tapi mandiri, tanpa kursi roda atau tongkat penyangga.
“Di Nusa Kambangan dia bisa membedakan Tommy dan Bob Hasan,” tulis Tempo.

Tidak hanya Soeharto yang beralasan sakit. Berbagai terduga pelaku korupsi juga mengklaim sakit ke pengadilan, termasuk sebelum KPK dibentuk pada Desember 2002.
Pada Maret 2001, misalnya, mantan Menteri Pertambangan, Ginandjar Kartasasmita, berdalih sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta.
Saat itu Ginandjar diduga ikut bertanggung jawab atas kerugian negara dalam akibat kontrak antara Pertamina dengan PT Ustraindo Petro Gas di lapangan minyak Pendopo, Prabumulih, Jatibarang dan Bunyu.
Dengan alasan sakit ini pula, kuasa hukum Ginandjar sempat berdalih ke pengadilan bahwa klien mereka tidak bisa menghadiri persidangan. Pada akhirnya, kasus ini ditutup dengan SP3 Kejaksaan Agung.
Di era KPK, alasan sakit juga berulang kali diajukan terduga koruptor.

Pada 2004, eks Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, mengklaim sakit pada sidang kasus pembelian pesawat Mi-2. Saat divonis bersalah, dia tidak hadir ke persidangan dengan alasan sakit pula.
Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Adang Darajatun, tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit pada kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2011.
Dokter keluarga mengklaim Nunun amnesia. Dia sempat pergi keluar negeri dengan dalih berobat, tapi akhirnya ditetapkan jadi buron oleh KPK. Nunun ditangkap dan kemudian divonis bersalah.
Advokat Otto Cornelis Kaligis, saat terjerat kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada 2015, juga sempat mengaku sakit.
Selama lima hari di September 2015, KPK mengizinkan Otto menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Jakarta. Namun klaim penyakit jantung Kaligis dibantah dokter rumah sakit itu.
Eks-Ketua DPR Setya Novanto juga berdalih sakit dalam kasus korupsi KTP elektronik pada 2017. Dia mengklaim mengalami diare, bisu, dan tuli. Jaksa KPK kala itu menuduh Setya berpura-pura.
Baca juga:
- Beralasan sakit, Setya Novanto mangkir panggilan KPK
- Sidang perdana kasus e-KTP: Setya Novanto mengaku sakit, jaksa tuduh terdakwa ‘berbohong’
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lalu menunjuk tim dokter untuk mengonfirmasi klaim Setya. Mereka berkesimpulan Setya sehat.
Pada vonisnya, hakim menyatakan mantan orang nomor satu Partai Golkar itu bersalah.
Bagaimana dengan Yaqut?
Yaqut mulai ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kouta haji pada 12 Maret lalu. Periode penahanannya, kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, akan berlangsung sampai 31 Maret.
Namun pada 21 Maret, Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK. Informasi ini pertama kali disampaikan ke publik oleh Silvia Rinita Harefa, istri eks Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Silvia pada pagi di hari pertama lebaran itu menjenguk suaminya. Di luar rutan, sejumlah jurnalis bertanya apakah Silvia melihat Yaqut di dalam rutan.
Menjawab pertanyaan itu, Silvia berkata bahwa sejumlah penghuni rutan KPK tidak melihat Yaqut.
“Tadi sih enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia.
“Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan. Sampai hari ini nggak ada,” ujarnya kepada pers.
Baca secara rinci kasus yang menjerat Yaqut:
- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan KPK
- Mengapa anggaran perjalanan ke tanah suci berulang kali dimanipulasi?
Baru pada 24 Maret, Yaqut kembali datang ke Gedung KPK. Dia mengenakan rompi onranye khas tersangka KPK. Tangannya diborgol.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem kepada ibunda saya, berkah yang luar biasa,” ujar Yaqut kepada para jurnalis.
Sebelum Yaqut datang ke rutan KPK yang berada di belakang kantor lembaga antirasuah itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berbicara kepada pers.
Dia mengakui lembaganya mengubah status Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Alasannya adalah “kondisi kesehatan” Yaqut.
“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” ujar Asep.
“Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Yang bersangkutan juga mengidap asma,” ucapnya.
Asep bilang Yaqut kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri. Fasilitas medis itu dipilih, kata Asep, karena tidak jauh dari rumah Yaqut dan memiliki peralatan serta dokter ahli yang memadai.
Pada 24 Maret itu, klaim Asep, status penahanan Yaqut sudah diubah dari rumah ke rutan.
‘KPK diskriminatif’
Kebijakan penyidik terhadap Yaqut dianggap diskriminatif oleh Petrus Pattyona, kuasa hukum eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.
“Dulu di kasus Lukas itu, penyidiklah yang paling ngotot permohonan pemeriksaan kesehatan,” klaim Petrus.
“Mereka kirim tim dokter, lalu dokter itu pasang stetoskop di perut Lukas, di dahi, kemudian bilang ‘oh, enggak apa-apa Pak’. Lalu Lukas dibawa lagi ruang tahanan,” kata Petrus.
“Sampai di ruang tahanan, Lukas jatuh, lalu mereka [penyidik] panggil saya,” kata Petrus.

Petrus berkata, karena merasa kondisi kesehatannya diabaikan KPK, Lukas akhirnya ngambek. Lukas merasa permintaannya untuk mendapat perawatan di rumah sakit sengaja tak disetujui KPK.
Pada akhirnya, kata Petrus, kesehatan Lukas terus memburuk. Sejumlah terduga pelaku korupsi yang tinggal di rutan KPK sampai ramai-ramai membuat surat protes terhadap kondisi Lukas.
Baca juga:
- Isu ‘politisasi’ dan ‘kriminalisasi’ penetapan tersangka Gubernur Lukas Enembe oleh KPK
- Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa terima ‘hadiah’ senilai Rp45,8 miliar terkait proyek infrastruktur
- Kronologi dan kesaksian korban kerusuhan saat arak-arakan jenazah Lukas Enembe
Laki-laki asal Kabupaten Puncak yang menjabat Gubernur Papua selama dua periode itu enggan makan dan mengonsumsi obat.
Petrus mengklaim, akibat penyakitnya, Lukas buang air kecil dan besar di sembarang tempat di rutan KPK—yang akhirnya diprotes penghuni rutan lainnya.
“Tim dokter Rumah Sakit Gatot Subroto bilang Lukas sakit. Tapi apa kata dokter KPK? ‘Oh dia tidak apa-apa’,” ujar Petrus.
Agustus 2023, di tengah proses persidangan, KPK balik menuding justru Lukas yang tidak mempedulikan kesehatannya.
Baru pada Oktober 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Petrus dan kuasa hukum Lukas lainnya.
Hakim mempersilakan Lukas menjalani perawatan di RSPAD “atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa.”

Sidang pembacaan vonis terhadap Lukas sempat dibatalkan, pada pekan pertama Oktober 2023. Namun dia datang sidang vonis pada 19 Oktober, di atas kursi roda.
Lukas divonis bersalah. Hakim menilai dia terbukti menerima suap dengan total Rp17,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp1,99 miliar.
Dua bulan usai vonis itu, tepatnya pada 26 Desember 2023, Lukas meninggal di RSPAD. Petrus berkata, Lukas menghembuskan napas terakhir dengan riwayat mengindap penyakit ginjal kronis, stroke, diabetes, dan jantung.
Apa kata ICW?
Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, menilai pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut sebagai “keistimewaan terhadap tersangka korupsi”.
Pengalihan status tahanan, dari rutan ke rumah, dengan alasan sakit, menurut Wana, selama ini selalu dipertimbangkan secara ketat.
“Ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Wana.
“Tersangka jadi memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” ucapnya.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Wana menilai Dewan Pengawas KPK harus memeriksa pimpinan lembaga antikorupsi itu.
Dewan Pengawas, menurut Wana, patut curiga bahwa pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan Yaqut dari rutan ke tahanan rumah.
Petrus Pattyona, kuasa hukum eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, juga memiliki pendapat serupa. Merujuk perkara Lukas, dia menilai penyidik KPK tidak akan mengambil keputusan tanpa pertimbangan atasan mereka.
“Apakah dia berani mengubah sendiri? Tentu ada orang besar yang berada di baliknya,” tuduh Petrus.
Bagaimana dampak kontroversi Yaqut?
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, mengajukan pengubahan status penahanannya, Kamis (26/03). Wahid, yang diduga melakukan pemerasan dalam proyek infrastruktur di Riau, berharap bisa menjalani masa penahanan di rumah.
“Terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah,” kata kuasa hukum Wahid pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Ini berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP dan pertimbangan adanya preseden dari salah saru tersangka, yaitu Bapak YC [Yaqut Cholil], yang dialihkan jadi tahanan rumah,” ujarnya.
“Alasannya adalah kondisi kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid,” kata kuasa hukumnya.
Namun jaksa KPK meminta hakim menolak permohonan Wahid.
“Selama masa penyidikan kami tidak menemukan riwayat medis yang mengkhawatirkan. Artinya yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” ujar perwakilan jaksa KPK di persidangan itu.
Permohonan yang sama juga akan diajukan kuasa hukum eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
“Kami berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” ujar penasihat hukumnya, Aziz Yanuar, kepada Kompas.com.