
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya tidak memiliki kendala dalam menerapkan kebijakan tersebut. Saat ini, Pemprov DKI, katanya, masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
“Yang pertama untuk work from everywhere atau work from home, Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti sepenuhnya apa yang menjadi arahan pemerintah pusat,” kata Pramono usai menghadiri Perayaan HUT ke-12 PT Transjakarta di Halte Tosari, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).
Menurut Pram, penerapan WFH atau WFA bukan menjadi beban bagi jajaran Pemprov DKI. Oleh karena itu, kebijakan tersebut dinilai bisa dijalankan dengan baik jika aturan teknisnya sudah diterbitkan.
“Sehingga dengan demikian untuk Pemerintah DKI Jakarta itu bukan sesuatu yang menjadi beban ataupun kesulitan,” ujarnya.

Pramono menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat, termasuk kemungkinan pengaturan hari kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Sehingga dengan demikian kami sedang menunggu apakah permennya segera dikeluarkan untuk pengaturan itu,” ucap dia.
Meski belum ada kepastian soal skema dan hari pelaksanaan, Pemprov DKI menegaskan komitmennya untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan keputusan pemerintah pusat.