Dugaan mark up dalam proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (30/3). Dalam forum krusial tersebut, Kawendra Lukistian, Ketua Umum Gekrafs, dengan tegas menyuarakan permohonan agar Amsal dibebaskan sepenuhnya.
Kawendra mengutarakan kekhawatirannya bahwa kasus ini dapat menciptakan preseden buruk yang merugikan para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Ia menekankan pentingnya menjaga iklim kerja sama antara industri kreatif dan pemerintah agar tidak menimbulkan ketakutan akan potensi kriminalisasi setelah pekerjaan diselesaikan.
“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh,” ungkap Kawendra, “Satu terzalimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terzalimi. Kami menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya.” Pernyataan ini menegaskan solidaritas yang kuat di kalangan seniman dan kreator terhadap nasib Amsal Sitepu.
Amsal Sitepu sendiri didakwa atas dugaan mark up dalam proyek video profil desa, dengan estimasi nilai mencapai Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menyoroti adanya kejanggalan signifikan. Para kepala desa selaku pengguna jasa, dilaporkan mengakui bahwa seluruh pekerjaan video telah rampung, digunakan, dan yang terpenting, tidak ada keluhan mengenai kualitas hasilnya.
Kejanggalan lain muncul dari hasil audit yang disoroti pihak Amsal. Audit tersebut secara mengejutkan menilai komponen vital seperti ide, konsep, proses editing, dubbing, cutting, bahkan penggunaan alat produksi sebagai bernilai nol rupiah. Padahal, bagi para pelaku ekonomi kreatif, aspek-aspek inilah yang sejatinya menjadi esensi dan tulang punggung dari sebuah proses produksi video yang berkualitas.
“Apabila ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang berani mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan yang sangat bodoh dan terang-benderang menghina profesi,” tegas Kawendra, menunjukkan betapa krusialnya pengakuan terhadap nilai intelektual dan teknis dalam industri kreatif.
RDPU ini sengaja diinisiasi, jelas Kawendra, karena sejalan dengan visi pemerintah yang kini gencar mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif. Hal ini selaras dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto, di mana kata “kreatif” disebut dua kali, khususnya pada Astacita kedua yang berfokus pada “ekonomi kreatif” sebagai pilar pembangunan kerangka ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Kawendra mempertanyakan relevansi penerapan pasal dalam kasus Amsal Sitepu. Ia menegaskan bahwa Amsal hanyalah seorang vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan anggaran. “Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini,” serunya, memperingatkan bahwa situasi ini berpotensi besar mencederai semangat dan upaya Presiden dalam mendorong maju ekonomi kreatif nasional.
Di tengah perdebatan sengit, Amsal Sitepu sendiri memberikan kesaksian yang mengguncang. Ia mengaku mengalami intimidasi langsung selama proses hukum berlangsung. “Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang ‘sudah ikutin saja alurnya’,” kenang Amsal, sembari berharap “Semoga tidak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi atas nama hukum yang kurang relevan.”
Menanggapi seluruh aspirasi dan kesaksian yang disampaikan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil RDPU ini. Ia bahkan memberikan kepastian yang melegakan: “Setelah sidang ini, langsung kita tandatangani penangguhan penahanan Amsal.” Sebuah langkah konkret yang dinanti-nantikan oleh banyak pihak.