Ringkasan Berita:
- 2 minggu berlalu, kasus penyiraman air keras Andrie Yunus belum ada kemajuan.
- Para pelaku pun masih disebut dengan diksi “terduga tersangka”, motifnya tak jelas dan masih didalami.
- Usulan lainnya agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas adalah dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Kita Tekno – – Dua pekan telah berlalu sejak Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), menjadi korban penyiraman air keras.
Kasus ini memunculkan ironi setelah terungkap bahwa pelaku diduga merupakan empat anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Badan Intelijen Strategis (BAIS). Identitas para terduga pelaku, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES, diumumkan kepada publik pada 18 Maret 2026.
Meski demikian, perkembangan penanganan perkara ini dinilai minim transparansi.
Dua minggu setelah pengungkapan tersebut, kondisi dan status para terduga pelaku yang disebut ditahan di fasilitas Super Security Maximum belum diketahui secara jelas.
Proses penyelidikan pun terkesan berjalan lambat tanpa pembaruan berarti.
Hingga kini, sudah 12 hari berlalu sejak identitas pelaku diungkap tanpa adanya kejelasan lanjutan.
Upaya permintaan keterangan yang mencakup sekitar 15 pertanyaan juga belum menghasilkan informasi baru yang dapat disampaikan ke publik.
Situasi ini memicu tanda tanya besar terkait keseriusan penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Komnas HAM Sebut Masih Butuh Data
Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin Siagian mengatakan, mereka masih butuh data, khususnya dari pihak TNI untuk melengkapi pemantauan kasus tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak TNI,” jelasnya.
Tak ada kebaruan informasi atas penyelidikan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Para pelaku pun masih disebut dengan diksi “terduga tersangka”, motifnya tak jelas dan masih didalami.
Dorong Ditangani Bareskrim Polri
Di tengah ketidakjelasan penyelidikan yang dilakukan baik di Polda Metro maupun di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Anggota Komnas HAM RI Amruddin Al Rahab mendorong adanya peralihan penanganan.
Kasus ini dinilai terlalu berat dipanggul Polda Metro Jaya, sehingga sudah hampir dua pekan semenjak kabar terbaru, belum ada kemajuan yang bisa didengar oleh publik.
Sebab itu, Amuruddin menyatakan agar “Kabareskrim Polri, perlu mengambil alih kasus ini,” katanya kepada Kompas.com di ruang kerjanya di Kantor Komnas HAM, Senin.
Dia menjabarkan tiga alasan kasus ini harus dialihkan ke Bareskrim Polri.
Pertama, kasus ini tak lagi hanya berkaitan dengan kasus kriminal biasa. Ada pelibatan instansi militer di dalamnya.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi tak bisa menggunakan “cara biasa”. Komunikasi dua arah sangat dibutuhkan, dan komunikasi yang baik adalah komunikasi yang setara.
“Ini masalah hubungan antar dua lembaga warga negara, antara Polri dan TNI. Di sana sudah Puspol, (dipimpin jenderal) bintang dua, masa di sini (sisi Polri) yang merespons Polda, sudah enggak pas (setara) permainannya (koordinasinya),” ucapnya.
Alasan kedua, Amiruddin mengatakan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus tak bisa dianggap sebagai kasus yang bisa berlalu begitu saja oleh para aparat, baik polisi maupun TNI.
Pasalnya, kasus yang bisa dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan atau penganiayaan ini sudah kadung jadi perhatian berskala global.
Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti kasus ini, juga sejumlah koalisi masyarakat sipil di pusat maupun daerah.
“Ini di Jenewa, para anggota Dewan HAM mulai akan mempertanyakan ini. Kenapa? Karena ini dianggap serangan kepada hak asasi manusia yang serius,” tuturnya.
Dan alasan terakhir, Amiruddin menekankan kasus yang bisa segera terungkap dengan transparan bisa memberikan kepastian hak kepada publik.
“Ketiga apa? Publik harus diberi informasi yang transparan untuk penyelidikan ini,” tandasnya.
TGPF Jadi Solusi
Usulan lainnya agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas adalah dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan, TGPF ini penting dibentuk sebagai upaya atas mandeknya koordinasi antara polisi dan TNI dalam kasus ini.
“Kami mendesak polisi segera menangkap dan mendesak Presiden membentuk TGPF Independen. Kami meragukan kasus ini bisa dituntaskan jika ditangani oleh TNI saja,” ucapnya pada 18 Maret 2026.
Hal yang sama disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.
Dia spesifik menyebut Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan membentuk TGPF dalam kasus ini.
Hendardi menilai, terdapat dua perkembangan krusial yang memengaruhi penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Pertama, mundurnya Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus tersebut.
Kedua, adanya kesan melemahnya proses penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang sebelumnya dinilai cepat dan proaktif dalam menyampaikan perkembangan kepada publik.
Menurut Hendardi, Polri sempat mengungkap inisial dua pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Namun, inisial tersebut berbeda dengan tersangka versi TNI.
“Perkembangan tersebut tentu saja merupakan polemik yang sangat mengkhawatirkan bagi penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menilai pembentukan TGPF menjadi langkah objektif untuk mengungkap kasus secara terang sekaligus memenuhi hak publik atas informasi.
“Mencermati perkembangan mutakhir, kehendak politik untuk menegakkan hukum hanya mungkin diwujudkan melalui pembentukan TGPF,” kata Hendardi.
(Kita Tekno – /Kita Tekno – )
Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google News, Threads, dan Facebook