
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut berkas penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dilimpahkan kepada Puspom TNI.
Menurut Iman, sampai berkas dilimpahkan, belum ada pelaku dari kalangan sipil.
“Tadi sudah kami sampaikan proses penyerahan kepada Puspom sudah kami lakukan dan sampai dengan proses penyerahan kami belum menemukan adanya keterlibatan dari sipil sampai dengan proses penyerahan,“ ucap Iman dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (31/3).
Meski berkas sudah dilimpahkan, Iman menyebut Polda Metro Jaya tetap berkomitmen dalam penegakan hukum untuk kasus Andrie ini.
“Dalam kesempatan ini tentunya kami akan selalu berkomitmen dalam proses penegakan hukum adalah proses penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan yang menghormati hak asasi manusia,” ucap Iman.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum demikian. Kemudian setiap penegakan hukum yang kami lakukan tentunya selalu berbasis fakta hukum yang diperoleh dari proses penyidikan,” tambahnya.

Ia pun mendoakan kesembuhan untuk Andrie yang masih dirawat di RSCM.
“Kemudian dalam kesempatan ini kami mengajak tentunya kita sama-sama berdoa untuk kesembuhan Andrie Yunus, semoga beliau diberi kesembuhan dan bisa beraktivitas kembali seperti biasa,” tutur Iman.
Di sisi lain, KontraS menyebut pelimpahan berkas dari polisi ke Puspom TNI tidaklah berdasar hukum. Mereka tetap berharap, kasus Andrie ini akan berujung di peradilan umum.
“Kepada Pak kepolisian, tentu saja kami juga masih terus berkomunikasi dan mudah-mudahan memberikan semangat dan kekuatan buat kepolisian karena kepolisian sebenarnya garda terdepan untuk (kasus) ini, jadi jangan takut dengan TNI,” ucap Ketua Badan Pengurus KontraS, Indria Fernida, dalam rapat yang sama.
Andrie disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada Kamis (12/3) malam lalu. Belakangan, Puspom TNI membenarkan tiga perwira dan satu bintara anggota BAIS TNI menjadi terduga pelakunya.
Akibatnya, Kepala BAIS TNI, Letjen Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.