
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk menyampaikan permintaan maafnya atas kesalahan pihaknya mendakwa videografer Amsal Christy Sitepu me-markup anggaran pembuatan video profil 20 desa.
Danke mengaku salah dan menyebut dirinya khilaf.
“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” ujar Danke saat rapat bersama Komisi III DPR dan Amsal di DPR, Kamis (2/4).
Danke pun berterima kasih kepada Komisi III DPR atas segala masukan dan kritikan yang disampaikan.
“Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian,” ucapnya.
Amsal sendiri sebelumnya didakwa merugikan negara Rp 202 juta karena diduga me-markup anggaran tersebut. Jaksa menilai, sejumlah item dalam RAB pembuatan video itu seharusnya bernilai Rp 0, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on/mic.

Kasus bermula saat Amsal menawarkan proposal jasanya kepada 50 Kepala Desa di Karo untuk dibuatkan video profil desa seharga Rp 30 juta pada tahun 2020. Hanya 20 desa yang setuju.
Pada tahun 2025, Amsal ditetapkan sebagai tersangka dan dimejahijaukan. Hakim menilai Amsal tak bersalah dan divonis bebas.