Jaksa Karo, Wira Arizon bantah intimidasi Amsal Sitepu dengan brownies, klaim kemanusiaan

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:

  • Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Wira Arizona, membantah tudingan intimidasi terhadap videografer Amsal Christy Sitepu.
  • Wira Arizona menegaskan bahwa pemberian brownies tersebut murni didasari rasa kemanusiaan karena adanya keluhan kekurangan makanan dari tahanan. 
  • Ia menyebut pemberian makanan adalah budaya yang sudah dilakukan sejak 2024.

 

Kita Tekno – – Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, Wira Arizona akhirnya buka suara soal dugaan mengintimidasi videografer, Amsal Christy Sitepu dengan memberikan brownies cokelat dan meminta mengikuti proses hukum. 

Amsal Sitepu sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dan sudah divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4/2026) kemarin.

Kini Jaksa Karo membantah adanya dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Awalnya, ia menjelaskan terkait kedatangannya ke Rutan Tanjung Gusta tempat Amsal ditahan terkait kasus dugaan korupsi mark up pembuatan video profil desa.

Wira mengaku kedatangannya untuk agenda pemeriksaan.

Ia juga menuturkan telah melakukan koordinasi dengan pengacara Amsal.

“Pertama akan menjelaskan terkait kedatangan ke Tanjung Gusta pada saat agenda pemeriksaan tersangka Saudara Amsal, yang di mana terlebih dahulu kami telah berkoordinasi dengan pengacara Suadara Amsal. Jadi tidak ada niatan sedikit pun kami mau mengintimidasi,” ujarnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Namu pada saat itu, kata ia pengacara tersebut berhalangan hadir karena satu dan lain hal. Sementara dirinya hadir bersama dengan dua stafnya.

Ia pun kembali menegaskan tidak memiliki niat untuk mengintimidasi Amsal terkait pemberian brownies cokelat tersebut.

“Saya hadir tidak hanya sendiri, ada dua rekan tim saya juga,” ucapnya.

“Di situ juga disaksikan bahwa penyerahan itu tidak dari tangan saya, yaitu tangan dari staf saya. Dan tidak ada omongan apa-apa, saya tidak ada niat apapun. Kami hanya murni mengedepankan rasa kemanusiaan, hati nurani.”

Di sisi lain, ia menyebut pemberian brownies itu merupakan budaya yang telah dilakukan jaksa di Kabupaten Karo sejak 2024.

“Karena di awal permintaan ini kan dari tahanan Pak. Karena orang ini minta kekurangan makanan, mohon dibantu, seperti itu Pak,” jelasnya.

Mendengar hal itu Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya tidak berfokus pada pemberian brownies, melainkan terkait pesan intimidasi seperti yang sempat diadukan Amsal.

“Bukan pak, ini bukan soal makanan. Soal narasi tadi, kalimat tadi. Tadi pak Amsal mengulangi lagi, ada narasi mengatakan ‘ikuti saja alurnya’ dan lain sebagainya,” kata Habiburokhman ke Wira.

Wira kemudian membantah terkait pesan intimidasi tersebut.

“Itu tidak ada Bapak, saya sampaikan. Tidak ada,” tegas Wira.

  Amsal Sitepu Ngaku Diintimidasi

Sementara, Amsal Christy Sitepu yang turut hadir dalam RDPU tersebut menjelaskan ihwal dugaan intimidasi yang diterimanya dari pihak jaksa.

Menurut pengakuannya, intimidasi tersebut diterimanya pada 1 Desember 2025 saat dirinya tengah berada dalam Rutan.

Ia menyebut saat itu jaksa Wira Arizona mendatanginya dengan membawa brownies cokelat dan meminta agar dirinya diam dan mengikuti proses peradilan.

“Terkait intimidasi lewat brownies coklat terjadi pada 1 Desember 2025,” ucap Amsal.

“Di 1 Desember 20225 yang mendatangi saya pada saat itu adalah Bapak Wira Arizona memberikan saya sekotak brownies cokelat itu dengan kalimat ‘sudahlah bang enggak usah ribut-ribut ikuti saja arusnya, ngapain abang capek-capek pakai pengacara, nanti kita bantu dituntutan, ada yang terganggu’, kurang lebih seperti itu pimpinan, ” jelasnyas

“Itu tidak ada Bapak, saya sampaikan. Tidak ada,” tegas Wira.

Seperti diketahui, Amsal sebelumnya sempat terjerat kasus dugaan korupsi berupa mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam perkara tersebut, Amsal telah divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4) kemarin. Koreksi typo dan ejaan tanpa mengubah satu kalimat. 

Amsal Divonis Bebas

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).

Tangis Amsal pecah saat hakim membebaskan dia dari semua dakwaan.

Sesekali tangannya mengusap air mata yang menetes di pipi.

Setelah hakim membacakan semua hasil putusan, Amsal kemudian sujud syukur di dalam ruang sidang.

Awal Kasus

Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.

Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.

Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta.

Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang menjadi dasar dugaan mark-up anggaran.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana.

Hal ini karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.

Ia dituntut hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo dengan nilai sebesar Rp202.161.980.

Selain itu, JPU menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan.

Proposal yang disusun juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama,” ujar DM Sebayang.

JPU juga menemukan bahwa pekerjaan yang diajukan dengan durasi 30 hari tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai waktu tersebut, meskipun pembayaran diterima secara penuh.

Sebelumnya, menjelang sidang putusan, majelis hakim PN Medan mengabulkan penangguhan penahanan Amsal pada Selasa, 31 Maret 2026.

Penangguhan tersebut dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

“Hari ini kami dari Komisi III DPR RI telah menerima penetapan dari majelis hakim pengabulan penangguhan penahanan,” kata Hinca.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Leave a Comment