Wanita di Madiun bantah dugaan perzinahan yang dilaporkan mantan suami ke Polda Jatim

Photo of author

By AdminTekno

jatim.jpnn.com, MADIUN – Seorang wanita berinisial IMW, asal Madiun, yang sempat dilaporkan atas dugaan perzinahan, dengan pimpinan salah satu perusahaan swasta di Kota Surabaya, akhirnya buka suara.

IMW membantah tuduhan tersebut tidak berdasar, tanpa bukti yang kuat.Kasus ini sebelumnya mencuat karena seorang pria bernama ARN, asal Madiun, melapor ke Polda Jawa Timur pada Januari 2026.

IMW diduga hidup satu atap dengan pasangan gelapnya di Surabaya.Padahal berdasarkan pengakuan ARN,masih berstatus suami sah dari IMW.

“Terkait tuduhan adanya perzinahan sebagaimana yang disebutkan, saya tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan merupakan tuduhan sepihak yang tidak berdasar,” kata IMW dikonfirmasi, Jumat (3/4)

Dia juga menekankan saat laporan dilayangkan oleh ARN, status hubungannya telah resmi bercerai sejak tahun 2025.

Dirinya membenarkan adanya laporan kasus itu telah masuk ke Polda Jawa Timur. Serta juga sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik.

“Status saya dan ARN sudah tidak lagi sebagai suami istri, telah resmi bercerai sejak tahun 2025,” ujar IMW.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Kota Madiun berinisial ARN melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Jawa Timur.Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/102/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

ARN mengungkapkan dugaan perselingkuhan tersebut melibatkan IMW, dengan pimpinan perusahaan swasta, yang diketahui ARN sejak Juli 2025.

Meski demikian, ARN memilih untuk menahan diri dan mencoba memperbaiki rumah tangganya.

Dia mengaku sempat memberikan toleransi dengan syarat hubungan tersebut dihentikan sepenuhnya. Namun, upaya tersebut kembali kandas setelah ARN mendapati IMW masih menjalin hubungan terlarang itu.

Terpisah, Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Timur Kombes Ganis Setyaningrum membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyampaikan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap proses.

“Masih dalam proses,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)

Leave a Comment