Ammar Zoni blak-blakan soal kondisi Rutan Salemba dalam sidang kasus narkoba

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno Ammar Zoni mengungkap pengalamannya terkait peredaran narkoba saat menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Salemba.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni menyampaikan pengakuan tersebut saat membacakan pleidoi pada Kamis (2/4/2026).

Ia mengaku awalnya mengira rumah tahanan menjadi tempat yang bebas dari peredaran narkotika.

Namun kenyataannya berbeda dari yang ia bayangkan.

“Ternyata di sanalah tempat sarangnya semua jenis narkoba. Sungguh sangat berat, berat, berat banget untuk menghindari itu semua,” ujarnya saat membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (2/4/2026).

Ammar Zoni juga menyebut narkoba di dalam rutan sangat mudah diperoleh.

“Apalagi di sana narkoba pun rasanya seperti beli kacang goreng. Mudah sekali didapat dengan harga yang relatif murah,” lanjutnya.

Pada awal masa tahanan di Rutan Salemba, Ammar Zoni mengaku masih mampu menahan diri.

Namun setelah tiga hingga enam bulan, dorongan untuk kembali menggunakan narkoba semakin kuat.

Ia mengaku sempat berusaha bertahan, tetapi akhirnya kembali membeli barang terlarang tersebut.

“Saya cuma hanya orang yang sakit, tidak berdaya terhadap adiksi ini. Saya tahu ini salah,” tutur Ammar.

“Dengan semua peristiwa yang sudah terjadi, seharusnya sudah tidak ada lagi alasan saya masih menyentuh barang itu lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).

Dalam perkara yang sama, lima terdakwa lain juga menerima tuntutan hukum.

“Menyatakan terdakwa I Asep Bin Sarikin, terdakwa 2 Ardian Prasetyo Bin Ari Ardih, terdakwa 3 Andi Mualim atau Koh Andi, terdakwa 4 Ade Candra Maulana, terdakwa 5 Muhammad Rivaldi dan terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum,” ujar JPU.

“Menawarkan untuk dijual, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” lanjutnya. (Tribun Style/Tribunnews Bogor)

Leave a Comment